skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE DARI TINDAKAN PENYALAHGUNAAN PIHAK PENYEDIA JASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

*Geistiar Yoga Pratama*, Suradi, Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Memberikan penilaian terhadap kualitas suatu produk barang atau jasa merupakan hak seorang konsumen. Begitu juga dengan kerahasiaan data pribadi dari konsumen yang harus dilindungi. Dalam kasus penyalahgunaan data pribadi pengguna jasa transportasi online (konsumen), pihak penyedia jasa (driver) secara mudah dapat memanfaatkan data pribadi konsumen untuk hal-hal diluar proses layanan, salah satunya adalah mengirim pesan berupa ancaman karena tidak terima atas penilaian yang diberikan konsumen kepadanya. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi tersebut serta perlu adanya modifikasi sistem penggunaan data pribadi jasa transportasi online.

Fulltext View|Download
Keywords: Data pribadi, Privasi, GO-JEK, Transportasi Online, Perlindungan Konsumen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.