slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TANGGUNG JAWAB DOKTER TERKAIT PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA KORBAN KECELAKAAN DALAM KONDISI TIDAK SADAR (STUDI PERMENKES NOMOR 290/Men.Kes./Per/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN) | Achmad Busro, Dewi Hendrawati | Diponegoro Law Journal skip to main content

TANGGUNG JAWAB DOKTER TERKAIT PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA KORBAN KECELAKAAN DALAM KONDISI TIDAK SADAR (STUDI PERMENKES NOMOR 290/Men.Kes./Per/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN)

*Reza Aulia Hakim*, Achmad Busro, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien harus mendapat persetujuan, dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran, namun dokter wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat, pemberian persetujuan tindakan medis tidak menghapuskan tanggung gugat hukum dalam hal terbukti adanya kelalaian dalam melakukan tindakan kedokteran yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi tidak sadar, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pasien yang mendapat kerugian, secara teoritik hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan konsep tanggung jawab dokter dalam pemberian informed consent yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persetujuan harus diperoleh pada saat pasien dalam keadaan tanpa tekanan. Pemberian informed consent yang dilakukan di RSUD R.A. Kartini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Standar Profesi Medis, dokter yang berada di Unit Gawat Darurat telah menjalankan disiplin profesinya secara baik sesuai dengan profesionalitasnya sebagai seorang dokter yang telah disumpah dan menjunjung tinggi tanggung jawab profesinya. Diharapkan setiap pihak untuk lebih mementingkan komunikasi antara dokter dan pasien dalam setiap pemberian tindakan medis agar kedepannya tidak muncul masalah yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab, Dokter, Informed Consent, Kondisi Tidak Sadar.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.