BibTex Citation Data :
@article{DLJ12125, author = {Nindy Mawa Hapsari*, Hasyim Asy’ari, Fifiana Wisnaeni}, title = {PELAKSANAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SEMARANG DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2015}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pemilihan Umum Walikota dan Wakil, KPU, persiapan, implementasi}, abstract = { Studi ini mengkaji tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Semarang yang dilaksanakan untuk pertama kalinya secara serentak hari Rabu pada tanggal 9 Desember 2015. Secara serentak ini tidak hanya dilakukan untuk Kota Semarang saja, tetapi dilakukan dalam skala nasional juga, yang mana masa jabatan kepala daerah tersebut habis pada tahun 2015 ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan Pemilukada serentak di Kota Semarang pada tahun 2015 dan untuk mendiskripsikan dan menganalisis masalah-masalah yang dialami KPU Kota Semarang dalam pelaksanaan pemilihan umum yang untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak pada tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu di mana penelitian hukum yang mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Dengan masing-masing teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan KPU Kota Semarang sebagai pelaksana jalannya proses pemilukada tersebut dan Panwaslu Kota Semarang sebagai panita pengawas pada saat pemilihan berlangsung. Seluruh data yang diperoleh penulis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang tahun 2015 terbagi menjadi 2 tahap, yaitu: (1) persiapan yang meliputi (a) perencanaan program dan anggaran, (b) penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, (c) perencanaan penyelenggaraan, (d) pembentukan PPK dan PPS, (e) pembentukan panwas, (f) pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, (g) penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, (h) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; (2) penyelenggaraan yang meliputi (a) pengumuman pendaftaran pasangan calon, (b) pendaftaran pasangan calon, (c) penelitian persyaratan pasangan calon, (d) penetapan pasangan calon, (e) pelaksanaan kampanye, (f) pelaksanaan pemungutan suara, (g) penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, (h) penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, (i) pengusulan, pengesahan, pengangkatan calon terpilih. Adapun permasalahan yang timbul adalah terjadi sengketa administratif dan masih maraknya golongan putih atau golput. Dengan nama pasangan calon H Hendrar Prihadi alias Hendi SE MM sebagai walikota dan Ir HJ Hevearita Gunaryati Rahayu sebagai pemenang dengan perolehan suara 46,36 persen. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.12125}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12125} }
Refworks Citation Data :
Studi ini mengkaji tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Semarang yang dilaksanakan untuk pertama kalinya secara serentak hari Rabu pada tanggal 9 Desember 2015. Secara serentak ini tidak hanya dilakukan untuk Kota Semarang saja, tetapi dilakukan dalam skala nasional juga, yang mana masa jabatan kepala daerah tersebut habis pada tahun 2015 ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan Pemilukada serentak di Kota Semarang pada tahun 2015 dan untuk mendiskripsikan dan menganalisis masalah-masalah yang dialami KPU Kota Semarang dalam pelaksanaan pemilihan umum yang untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak pada tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu di mana penelitian hukum yang mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Dengan masing-masing teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan KPU Kota Semarang sebagai pelaksana jalannya proses pemilukada tersebut dan Panwaslu Kota Semarang sebagai panita pengawas pada saat pemilihan berlangsung. Seluruh data yang diperoleh penulis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang tahun 2015 terbagi menjadi 2 tahap, yaitu: (1) persiapan yang meliputi (a) perencanaan program dan anggaran, (b) penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, (c) perencanaan penyelenggaraan, (d) pembentukan PPK dan PPS, (e) pembentukan panwas, (f) pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, (g) penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, (h) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; (2) penyelenggaraan yang meliputi (a) pengumuman pendaftaran pasangan calon, (b) pendaftaran pasangan calon, (c) penelitian persyaratan pasangan calon, (d) penetapan pasangan calon, (e) pelaksanaan kampanye, (f) pelaksanaan pemungutan suara, (g) penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, (h) penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, (i) pengusulan, pengesahan, pengangkatan calon terpilih. Adapun permasalahan yang timbul adalah terjadi sengketa administratif dan masih maraknya golongan putih atau golput. Dengan nama pasangan calon H Hendrar Prihadi alias Hendi SE MM sebagai walikota dan Ir HJ Hevearita Gunaryati Rahayu sebagai pemenang dengan perolehan suara 46,36 persen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)