skip to main content

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) TERHADAP INVENSI DI RUANG ANGKASA

*Pebri Tuwanto*, Kholis Roisah, Agus Pramono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Komersialisasi ruang angkasa dalam bentuk paten adalah hal yang legal menurut hukum internasional selama memenuhi prinsip-prinsip dalam komersialisasi ruang angkasa. Praktik dari beberapa negara telah menunjukkan adanya usaha untuk memberlakukan hukum paten nasional suatu negara terhadap objek ruang angkasanya. Beberapa negara anggota International Space Station (ISS) juga berusaha melindungi teknologinya dengan membuat Intergovernmental Agreement (IGA) yang mengatur perihal paten ruang angkasa. Di sisi lain paten ruang angkasa dapat diberikan melalui perluasan prinsip yurisdiksi quasi teritorial pada registration convention, interpretasi terhadap beberapa pasal di Paris Convention dan TRIPs, serta registrasi paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Pada akhirnya, meskipun dapat diberikan paten ruang angkasa masih menciptakan problematika hukum karena adanya perbedaan prinsip antara hukum hak kekayaan intelektual dan hukum ruang angkasa. 

Fulltext View|Download
Keywords: Komersialisasi Ruang Angkasa, Invensi,Paten

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.