BibTex Citation Data :
@article{DLJ12073, author = {Adhisti Kinanti*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah}, title = {TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM TINDAKAN ULTRA VIRES MENURUT UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {doktrin ultra vires, tanggungjawab direksi, Peseroan Terbatas.}, abstract = { Ultra vires adalah pelampauan kewenangan suatu perseroan terbatas terhadap peraturan perundang-undangan yang belaku, ketentuan anggaran dasar perusahaan maupun Rapat Umum Pemegang Saham baik secara langsung maupun tidak langsung. Terminologi ultra vires dipakai khususnya pada tindakan perseroan dalam hal ini Direksi maupun Komisaris yang melebihi kekuasaannya sebagaimana diberikan anggaran dasarnya atau oleh peraturan yang melandasi pembentukan perseroan tersebut. Namun, dalam UU PT tidak ditemukan secara tegas tentang pengaturan tentang ultra vires dan juga tanggung jawab Direksi yang melakukan tindakan ultra vires yang dapat merugikan berbagai pihak. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berkenaan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ultra vires terdapat dalam pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.. Kemudian tanggung jawab Direksi terhadap upaya pemulihan hak-hak investor yaitu dengan tindakan ratifikasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.12073}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12073} }
Refworks Citation Data :
Ultra vires adalah pelampauan kewenangan suatu perseroan terbatas terhadap peraturan perundang-undangan yang belaku, ketentuan anggaran dasar perusahaan maupun Rapat Umum Pemegang Saham baik secara langsung maupun tidak langsung. Terminologi ultra vires dipakai khususnya pada tindakan perseroan dalam hal ini Direksi maupun Komisaris yang melebihi kekuasaannya sebagaimana diberikan anggaran dasarnya atau oleh peraturan yang melandasi pembentukan perseroan tersebut. Namun, dalam UU PT tidak ditemukan secara tegas tentang pengaturan tentang ultra vires dan juga tanggung jawab Direksi yang melakukan tindakan ultra vires yang dapat merugikan berbagai pihak.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berkenaan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ultra vires terdapat dalam pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.. Kemudian tanggung jawab Direksi terhadap upaya pemulihan hak-hak investor yaitu dengan tindakan ratifikasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)