skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS DIBERLAKUKANNYA FORCED DELISTING OLEH BURSA EFEK INDONESIA (STUDI KASUS PT DAVOMAS ABADI TBK)

*Sri Agung Surya Saputra*, Budiharto, Paramitha Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pasar modal merupakan salah satu instrument ekonomi yang penting bagi masyarakat dalam hal investasi, sekaligus juga merupakan sumber pembiayaan bagi perusahan-perusahaan di Indonesia. Perusahaan dalam mencari tambahan modal di pasar modal harus melalui mekanisme listing di Bursa. Dalam hal proses listingtersebut, pintu pertama yang harus dilalui adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)sebagai lembaga yang diberikan tanggung jawab terhadap proses go public hingga pasar perdana. Dalam keadaan tertentu Bursa selain melakukan mekanisme listing, dapat melakuan proses delisting melihat dari kondisi perusahaan tersebut. Delisting saham merupakan sebuah fenomena yang sering terjadi di dalam pasar modal Indonesia. Di Indonesia dikenal 2 macam delisting yaitu voluntary delisting dan forced delisting. PT Davomas Abadi Tbk mengalami forced delisting di Bursa karena mengalami serangkaian peristiwa yang menyebakan perusahaan tersebut dikeluarkan dari Bursa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pertimbangan hukum bagi Bursa Efek Indonesia untuk melakukan forced delisting terhadap emiten PT Davomas Abadi Tbk dan Bagaimana perlindungan hukum bagi para investor emiten PT Davomas Abadi Tbk yang mengalami forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Bursa Efek Indonesia dalam melakukan forced delisting terhadap PT Davomas Abadi Tbk telah memenuhi unsur ketentuan peraturan bursa yaitu Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta  Nomor KEP-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Perlindungan hukum terhadap investor atas diberlakukannya forced delisting kepada PT Davomas Abadi Tbk oleh Bursa Efek Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai kelalaian pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan di forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab Direksi, Transaksi Repurchase Agreement (Repo), Obligas

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.