BibTex Citation Data :
@article{DLJ12069, author = {Claudia Carolina Indra Putri*, Budiharto, Ani Purwanti}, title = {TANGGUNG JAWAB PROFESI PENILAI DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Tanggungjawab Penilai dalam Kredit Perbankan, Pelaksanaan Kredit dalam Perbankan.}, abstract = { Dalam pemberian kredit kepada nasabah, penilai bertanggung jawab terhadap kebenaran nilai obyek jaminan debitur. Kegiatan penilaian ini didasarkan pada hubungan kerjasama antara Bank dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), salah satu bank yang melakukan perjanjian kerjasama ini adalah Bank BCA dengan Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Bank dengan KJPP dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Penilai jika melakukan kesalahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskritif analitis. Jenis data dan Metode pengumpulan data dilakukan dengan mencari data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalui inventarisasi literatur dan undang – undang. Selain itu penelitian akan menggunakan wawancara terhadap nara sumber, yang bukan responden, dimana narasumber akan dipilih berdasarkan kompetensi dengan tujuan untuk menggali, mengungkap dan mengklarifikasi terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, hubungan antara Bank BCA dengan KJPP dalam melakukan penilaian agunan debitur di ikat dalam perjanjian kerjasama penilaian agunan kredit yang mana di dalam perjanjian kerjasama tersebut di jelaskan mengenai bentuk pertanggungjawaban secara perdata yaitu berupa pemotongan terhadap imbalan jasa yang akan di terima oleh KJPP sebesar 10%, dan sanksi administartif menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/ PMK.01/2014 tentang Jasa Penilai Publik. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.12069}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12069} }
Refworks Citation Data :
Dalam pemberian kredit kepada nasabah, penilai bertanggung jawab terhadap kebenaran nilai obyek jaminan debitur. Kegiatan penilaian ini didasarkan pada hubungan kerjasama antara Bank dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), salah satu bank yang melakukan perjanjian kerjasama ini adalah Bank BCA dengan Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Bank dengan KJPP dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Penilai jika melakukan kesalahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskritif analitis. Jenis data dan Metode pengumpulan data dilakukan dengan mencari data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalui inventarisasi literatur dan undang – undang. Selain itu penelitian akan menggunakan wawancara terhadap nara sumber, yang bukan responden, dimana narasumber akan dipilih berdasarkan kompetensi dengan tujuan untuk menggali, mengungkap dan mengklarifikasi terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, hubungan antara Bank BCA dengan KJPP dalam melakukan penilaian agunan debitur di ikat dalam perjanjian kerjasama penilaian agunan kredit yang mana di dalam perjanjian kerjasama tersebut di jelaskan mengenai bentuk pertanggungjawaban secara perdata yaitu berupa pemotongan terhadap imbalan jasa yang akan di terima oleh KJPP sebesar 10%, dan sanksi administartif menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/ PMK.01/2014 tentang Jasa Penilai Publik.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)