skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAVRODI MONDIAL MONEYBOX MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

*Moh Fauzan Adityo Maramis*, Aminah, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Mavrodi Mondial Moneybox merupakan suatu perusahaan penyediaan jasa yang berbasis investasi yang menggunakan teknologi informasi atau program yang diperkenalkan di Indonesia dengan menawarkan profit atau keuntungan yang sangat tinggi bagi setiap investor yang telah menanamkan dananya. Investasi yang dilakukan melalui sistem online sehingga menghubungkan pelaku usaha dan investor selaku konsumen secara tidak langsung.

Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan hukum yaitu alasan mengapa Mavrodi Mondial Moneybox diberhentikan dalam dunia investasi di Indonesia yang berdasar pada Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang berdasar pada  Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang nomor 21 tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dimana penulis meneliti data primer yang berupa hasil dari wawancara dengan konsumen Mavrodi Mondial Moneybox dan data sekunder  yang diperoleh  dari buku-buku atau literatur dan perundang-undangan.

Berdasar  penelitian yang penulis lakukan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Mavrodi Mondial Moneybox tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dimana persyaratannya mengharuskan agar suatu badan usaha harus memiliki kejelasan terhadap susunan keorganisasian, kepengurusan,permodalan dan kepemilikan maka perusahaan ini patut untuk diberhentikan dalam dunia investasi di Indonesia dan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 7 huruf a dan f Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena kegiatan yang dilakukan dapat dikategorikan tidak mempunyai iktikad baik karena tidak memberikan kompensasi/ganti kerugian sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum, serta menurut Pasal 16 Undang-Undang nomor 21 tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan yang dilakukan dinyatakan sebagai investasi illegal dimana kegiatan yang dilakukan tanpa izin dari OJK selaku lembaga pengawasan keuangan dan selanjutnya untuk melindungi konsumen perusahaan tersebut ditutup.

Berdasar pada penjelasan dan pembahasan,penulis menyarankan hendaknya pemerintah membuat regulasi atau peraturan yang khusus terhadap kegiatan investasi dalam perekonomian agar dapat mengurangi kecurangan yang dapat merugikan investor selaku konsumen dalam dunia investasi di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Mavrodi Mondial Moneybox

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.