BibTex Citation Data :
@article{DLJ12063, author = {Zelin Amalia Tri Ananda*, Paramitha Prananingtyas, Umi Rozah}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI EFEK YANG MENGANDUNG UNSUR TINDAK PIDANA DALAM PASAR MODAL INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pasar Modal, Tindak Pidana Pasar Modal.}, abstract = { Aktivitas yang semakin kompleks di pasar modal mengakibatkan pada semakin canggihnya teknik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan tindak pidana di pasar modal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah kategori transaksi efek yang mengandung unsur tindak pidana, solusi atas tindak pidana pasar modal, aplikasi sanksi yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan KUHP untuk memecahkan kasus tindak pidana dalam pasar modal. Penelitian ini juga membahas mengenai prosedur hukum yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani transaksi efek yang mengandung unsur tindak pidana dalam pasar modal Indonesia. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa terdapat tiga kategori transaksi efek yang mengandung unsur tindak pidana dalam pasar modal Indonesia antara lain penipuan yang dijelaskan dalam Pasal 90 UUPM, praktik perdagangan orang dalam (insider trading) yang dijelaskan dalam Pasal 95, 96, 97 dan 98 UUPM, serta perdagangan semu atau manipulasi pasar dan harga yang dijelaskan dalam Pasal 91, 92 dan 93 UUPM. Upaya untuk menangani tindak pidana dalam pasar modal menurut UUPM yaitu OJK selaku regulator pasar modal Indonesia membuat tim untuk menginvestigasi, pelaporan, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan tindakan lebih lanjut oleh jaksa jika ada tindak pidana apapun. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.12063}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12063} }
Refworks Citation Data :
Aktivitas yang semakin kompleks di pasar modal mengakibatkan pada semakin canggihnya teknik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan tindak pidana di pasar modal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah kategori transaksi efek yang mengandung unsur tindak pidana, solusi atas tindak pidana pasar modal, aplikasi sanksi yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan KUHP untuk memecahkan kasus tindak pidana dalam pasar modal. Penelitian ini juga membahas mengenai prosedur hukum yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani transaksi efek yang mengandung unsur tindak pidana dalam pasar modal Indonesia. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa terdapat tiga kategori transaksi efek yang mengandung unsur tindak pidana dalam pasar modal Indonesia antara lain penipuan yang dijelaskan dalam Pasal 90 UUPM, praktik perdagangan orang dalam (insider trading) yang dijelaskan dalam Pasal 95, 96, 97 dan 98 UUPM, serta perdagangan semu atau manipulasi pasar dan harga yang dijelaskan dalam Pasal 91, 92 dan 93 UUPM. Upaya untuk menangani tindak pidana dalam pasar modal menurut UUPM yaitu OJK selaku regulator pasar modal Indonesia membuat tim untuk menginvestigasi, pelaporan, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan tindakan lebih lanjut oleh jaksa jika ada tindak pidana apapun.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)