BibTex Citation Data :
@article{DLJ12060, author = {Azkia Dwi Ambarwati*, Bambang Eko Turisno, FX Joko Priyono}, title = {TANGGUNG JAWAB IMPORTIR ATAS INFORMASI PRODUK OBAT BAGI KESEHATAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN KONSUMEN DENGAN BERLAKUNYA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab, Importir, Obat, Perlindungan Konsumen}, abstract = { Lahirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia tentunya menciptakan persaingan dalam perdagangan, salah satunya dalam hal importasi. Salah satu produk impor yang membanjiri pasar Indonesia adalah produk obat. Oleh karena itu, diperlukannya standardisasi sebagai suatu acuan dalam penerapan importasi produk obat dengan tujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui standardisasi obat yang aman untuk dikonsumsi konsumen di Indonesia serta bentuk tanggung jawab dari importir atas produk impor obat yang aman dengan berlakunya MEA di Indonesia. Dengan berlakunya MEA, standardisasi yang aman terhadap produk obat adalah importir harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan harus sesuai dengan khasiat, mutu, dan penandaan informasi lalu memperoleh izin edar dari Badan POM. Tanggung jawab pelaku usaha (importir) meliputi produksi produk yaitu dari bahan baku obat, pemeriksaan pengelolaan obat, dan sampling lalu meliputi distribusi produk dengan dilakukan pengawasan terhadap produknya dan apabila mengakibatkan kerugian terhadap konsumen maka dikenakan ganti rugi meliputi sanksi perdata, administratif, dan pidana. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.12060}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12060} }
Refworks Citation Data :
Lahirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia tentunya menciptakan persaingan dalam perdagangan, salah satunya dalam hal importasi. Salah satu produk impor yang membanjiri pasar Indonesia adalah produk obat. Oleh karena itu, diperlukannya standardisasi sebagai suatu acuan dalam penerapan importasi produk obat dengan tujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui standardisasi obat yang aman untuk dikonsumsi konsumen di Indonesia serta bentuk tanggung jawab dari importir atas produk impor obat yang aman dengan berlakunya MEA di Indonesia. Dengan berlakunya MEA, standardisasi yang aman terhadap produk obat adalah importir harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan harus sesuai dengan khasiat, mutu, dan penandaan informasi lalu memperoleh izin edar dari Badan POM. Tanggung jawab pelaku usaha (importir) meliputi produksi produk yaitu dari bahan baku obat, pemeriksaan pengelolaan obat, dan sampling lalu meliputi distribusi produk dengan dilakukan pengawasan terhadap produknya dan apabila mengakibatkan kerugian terhadap konsumen maka dikenakan ganti rugi meliputi sanksi perdata, administratif, dan pidana.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)