BibTex Citation Data :
@article{DLJ12057, author = {Muhammad Alfan Nur Zuhaid*, Bambang Eko Turisno, R. Suharto}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {BPOM, Obat, Izin Edar, Online}, abstract = { Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam era globalisasi dimana internet menjadi pioneer dalam aspek kehidupan, proses jual beli obat dapat dilakukan online melalui internet. Namun, kemajuan teknologi dan informasi tersebut disalahgunakan oleh para pelaku usah penjual obat untuk menjual obat tanpa izin edar melalui internet. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai otoritas yang menangani masalah obat dan kementrian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dalam menangani peredaran obat tanpa izin edar secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peredaran obat tanpa izin edar dan perlindungan konsumen dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap obat tanpa izin edar yang dijual secara online oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari obat tanpa izin edar yang dijual secara online dengan upaya pre-market dan post-market. Dalam menangani peredaran obat yang dijual secara online Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerjasama dengan Interpol dan instansi pemerintah lain seperti Kementrian Komunikasi dan Informatika melakukan Operasi Pangea. Dalam Operasi tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan akan mendata website dan akun media sosial yang mempromosikan dan memasarkan obat tanpa izin edar untuk diserahkan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran. Izin edar merupakan pengawasan preventif sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum obat beredar dimasyarakat. Jadi patut diduga jika obat tidak mempunyai izin edar, obat tersebut tidak teruji aspek keamanan, khasiat, dan mutu obatnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.12057}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12057} }
Refworks Citation Data :
Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam era globalisasi dimana internet menjadi pioneer dalam aspek kehidupan, proses jual beli obat dapat dilakukan online melalui internet. Namun, kemajuan teknologi dan informasi tersebut disalahgunakan oleh para pelaku usah penjual obat untuk menjual obat tanpa izin edar melalui internet. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai otoritas yang menangani masalah obat dan kementrian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dalam menangani peredaran obat tanpa izin edar secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peredaran obat tanpa izin edar dan perlindungan konsumen dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap obat tanpa izin edar yang dijual secara online oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari obat tanpa izin edar yang dijual secara online dengan upaya pre-market dan post-market. Dalam menangani peredaran obat yang dijual secara online Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerjasama dengan Interpol dan instansi pemerintah lain seperti Kementrian Komunikasi dan Informatika melakukan Operasi Pangea. Dalam Operasi tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan akan mendata website dan akun media sosial yang mempromosikan dan memasarkan obat tanpa izin edar untuk diserahkan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran. Izin edar merupakan pengawasan preventif sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum obat beredar dimasyarakat. Jadi patut diduga jika obat tidak mempunyai izin edar, obat tersebut tidak teruji aspek keamanan, khasiat, dan mutu obatnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)