skip to main content

PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DITINJAU UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (STUDI PADA PT. GUDANG GARAM TBK)

*Fakhrusy Taufiqul Hafiz*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk misi baru agar perusahaan tidak hanya beroperasi untuk mencari laba atau keuntungan semata, namun dapat pula membagi sejumlah persentase keuntungan yang didapatkan dari produksi dan penjualan untuk dapat dimanfaatkan dalam bidang pemberdayaan lingkungan dan masyarakat. PT. Gudang Garam Tbk adalah perusahaan yang bergerak di industri rokok yang melaksanakan Corporate Social Responsibility. Gudang Garam melaksanakan CSR untuk mematuhi perintah Undang-undang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Program-program CSR Gudang Garam yaitu program pembangunan dan/atau perbaikan fisik, program bantuan sosial, program perayaan hari besar dan kegiatan keagamaan, program lingkungan hidup, dan program olahraga serta pendidikan. Program-program CSR tersebut diimplementasikan dan mendapat persetujuan dari jajaran organ perusahaan.

Fulltext View|Download
Keywords: Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.