skip to main content

PENITIPAN UANG GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH (Studi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Waduk Logung di Kudus)

*Florentina Rosalin Kusumarini*, Ana Silviana, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penulisan hukum ini dilakukan untuk menganalisis Penetapan Nomor : 48/Pdt. Kons/2014/PN.Kds.Penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dan membantu perkembangan ilmu pengetahuan dibidang Hukum Perdata dan Hukum Tanah Nasional, serta diharapkan dapat membantu pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengadaan tanah demi kepentingan umum yang akhirnya tanpa menggunakan proses konsinyasi.Hasil penelitian yang diperoleh, Pemerintah Daerah Kudus mengajukan beberapa penetapan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kudusyang menyatakan bahwa pengajuan penetapan telah sah dilakukan, konsinyasi dilakukan hanya dalam keadaan memaksa bila dalam pengadaan tanah, dapat berupa penolakan kesepakatan mengenai penawaran pembayaran yang ditawarkan dan penerima ganti kerugian tidak mengajukan keberatan yang merupakan haknya. Perlunya aturan baru dalam penggunaan lembaga konsinyasi pada proses pengadaan tanah. Kesimpulan yang diperoleh, pengadaan tanah dalam rangka proyek pembangunan Waduk Logung di Kudus sebagian dilakukan dengan penitipan uang di Pengadilan Negeri Kudus. Konsinyasi ditinjau dari hukum perdata barat dan hukum tanah nasional sangat berbeda konsepnya. Penitipan uang di pengadilan negeri sesungguhnya banyak menciderai asas-asas yang terkandung dalam pengadaan tanah.

Fulltext View|Download
Keywords: Konsinyasi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Keadaan Memaksa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.