skip to main content

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN ADANYA SYARAT BANKER’S CLAUSE

*Hilda Pratiwi*, Budiharto, Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan jaminan kredit atas risiko kredit perbankan dan perlindungan hukum terhadap nasabah debitur kredit perbankan dengan adanya jaminan kredit oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak asuransi yaitu PT. Bumi Asih Jaya memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan kewajiban pembayaran klaim asuransi jiwa kredit. Perlindungan hukum bagi nasabah yang belum dibayarkannya klaim asuransi jiwa kredit dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dapat juga menempuh penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan maupun jalur mediasi. Hal tersebut sesuai dengan  Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.

Fulltext View|Download
Keywords: asuransi jiwa kredit, tanggung jawab

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.