BibTex Citation Data :
@article{DLJ12033, author = {Hilda Pratiwi*, Budiharto, Paramita Prananingtyas}, title = {TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN ADANYA SYARAT BANKER’S CLAUSE}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {asuransi jiwa kredit, tanggung jawab}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan jaminan kredit atas risiko kredit perbankan dan perlindungan hukum terhadap nasabah debitur kredit perbankan dengan adanya jaminan kredit oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak asuransi yaitu PT. Bumi Asih Jaya memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan kewajiban pembayaran klaim asuransi jiwa kredit. Perlindungan hukum bagi nasabah yang belum dibayarkannya klaim asuransi jiwa kredit dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dapat juga menempuh penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan maupun jalur mediasi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.12033}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12033} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan jaminan kredit atas risiko kredit perbankan dan perlindungan hukum terhadap nasabah debitur kredit perbankan dengan adanya jaminan kredit oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak asuransi yaitu PT. Bumi Asih Jaya memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan kewajiban pembayaran klaim asuransi jiwa kredit. Perlindungan hukum bagi nasabah yang belum dibayarkannya klaim asuransi jiwa kredit dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dapat juga menempuh penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan maupun jalur mediasi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)