BibTex Citation Data :
@article{DLJ11963, author = {Jimmy Carter A.*, Budiharto, Siti Mahmudah}, title = {TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN PADA KONTRAK PENGELOLAAN DANA (KPD)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Kontrak Pengelolaan Dana, Benturan Kepentingan, Akibat Hukum, Pasar Modal}, abstract = { Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund) adalah Jasa pengelolaan dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan Portofolio Efek, Manajer Investasi diberikan wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan Portofolio Efek berdasarkan perjanjian yang dimaksud. Penempatan investasi yang mengandung benturan kepentingan pada kontrak pengelolaan dana harus diungkapkan secara tertulis dan mendapat persetujuan Nasabah/Investor. Salah satu Perusahaan efek sebagai Manajer Investasi yang melakukan kegiatan Kontrak Pengelolaan Dana adalah PT. Synergy Asset Management. PT. Synergy Asset Management menginvestasikan dana dari Nasabah KPD pada Perusahaan Induknya yaitu PT. Synergy Pakaryan Utama (PT SPU) untuk pembiayaan proyek pembangunan perumahan dimana PT SPU secara bertahap menerbitkan Promissory Notes (PN) kepada PT Synergy Asset Management. Investasi yang dilakukan Manajer Investasi PT. Synergy Asset Management pada perusahaan induknya PT. Synergy Pakaryan Utama (PT.SPU) merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan oleh karena itu, Manajer Investasi harus mengungkapkan secara tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah KPDnya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.11963}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11963} }
Refworks Citation Data :
Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund) adalah Jasa pengelolaan dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan Portofolio Efek, Manajer Investasi diberikan wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan Portofolio Efek berdasarkan perjanjian yang dimaksud. Penempatan investasi yang mengandung benturan kepentingan pada kontrak pengelolaan dana harus diungkapkan secara tertulis dan mendapat persetujuan Nasabah/Investor. Salah satu Perusahaan efek sebagai Manajer Investasi yang melakukan kegiatan Kontrak Pengelolaan Dana adalah PT. Synergy Asset Management. PT. Synergy Asset Management menginvestasikan dana dari Nasabah KPD pada Perusahaan Induknya yaitu PT. Synergy Pakaryan Utama (PT SPU) untuk pembiayaan proyek pembangunan perumahan dimana PT SPU secara bertahap menerbitkan Promissory Notes (PN) kepada PT Synergy Asset Management. Investasi yang dilakukan Manajer Investasi PT. Synergy Asset Management pada perusahaan induknya PT. Synergy Pakaryan Utama (PT.SPU) merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan oleh karena itu, Manajer Investasi harus mengungkapkan secara tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah KPDnya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)