skip to main content

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERUSAHAAN SEKURITAS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) OBLIGASI FIKTIF

*Revina Hikmaty Fadilla*, Budiharto, Paramitha Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Transaksi repurchase agreement (repo) obligasi adalah kontrak jual atau beli obligasi dengan janji beli atau  jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Transaksi repo obligasi fiktif yang dilakukan oleh direksi perusahaan sekuritas menimbulkan kerugian pada investor. Salah satu perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi repo obligasi fiktif adalah PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT. AAA Sekuritas). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dalam transaksi repo obligasi fiktif dan untuk mengetahui tanggung jawab direksi perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi repo obligasi fiktif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum dapat diberikan kepada investor dalam kasus transaksi repo obligasi fiktif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Direksi PT.AAA Sekuritas yang melakukan transaksi repo obligasi fiktif wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Doktrin Piercing The Corporate Veil. Direksi perusahaan sekuritas juga dapat dilepas dari jabatannya sebagai direksi karena melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan sekuritas. 

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab Direksi, Transaksi Repurchase Agreement (Repo), Obligasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.