skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN SEBAGAI BURUH PERUSAHAAN

*Shofia Fatmawati Saifullah*, Eko Soponyono, Solechan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Anak merupakan titipan dari Tuhan untuk dibesarkan, dirawat, dan didik oleh orang tuanya, oleh karena itu anak tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang oleh siapapun. Perlakuan secara sewenang-wenang bisa dilakukakan melalui eksploitasi anak, kekerasan pada anak, kejahatan seksual, maupun perdagangan pada anak. Kebijakan hukum pidana di dalam upaya perlindungan anak yang dipekerjakan sebagai buruh perusahaan dengan cara melindungi hak-hak buruh anak serta memberikan sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana terhadap buruh anak pada saat ini. serta kebijakan hukum pidana terhadap buruh anak di masa mendatang agar kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu yang pertama mengenai kebijakan hukum pidana dalam upaya perlindungan terhadap anak yang dipekerjakan sebagai buruh di perusahaan  dalam hukum positif saat ini dan kedua tentang kebijakan hukum pidana yang seharusnya dilakukan dalam upaya mempekerjakan anak sebagai buruh di perusahaan

Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pengumpulan data sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kebijakan hukum pidana melindungi anak yang dipekerjakan pada perusahaan dan memberikan sanksi pidana pada setiap orang yang melanggar ketentuan pada Undang-undang yang berlaku pada saat ini. Dan melakukan kebijakan hukum pidana mengenai anak yang di pekerjakan di perushaan pada masa yang akan datang agar sesuai dengan pekermbangan zaman. 

Fulltext View|Download
Keywords: kebijakan hukum pidana/ perlindungan anak/ buruh perusahaan/ pekerjaan terburuk bagi anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.