BibTex Citation Data :
@article{DLJ11935, author = {Monica Kris Vadinar Odesha*, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KENDAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Undang-Undang, Pelayanan Publik, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.}, abstract = { Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan arti dari Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk di Indonesia selama ini telah menjadi rahasia umum bagi setiap masyarakat sebagai penerima layanan, ungkapan itu tidaklah berlebihan ketika melihat fakta bahwa hak warga sering dilanggar dalam proses pengurusan perizinan seharusnya mudah, dipersulit dengan banyaknya rangkaian prosedur yang harus dilalui. Menggunaka metode yuridis normatif dimaksudkan untuk menemukan kendala atau hambatan yang terjadi dilapangan kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan agar Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Kendal. Hasil dari penelitian ini agar masyarakat lebih mengetahui tugas dan wewenang Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di Kabupaten Kendal di bidang penanaman modal dan perizinan, mengetahui hambatan apa saja yang ada di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Upaya apa saja yg telah dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam mengatasi hambatan tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.11935}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11935} }
Refworks Citation Data :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan arti dari Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk di Indonesia selama ini telah menjadi rahasia umum bagi setiap masyarakat sebagai penerima layanan, ungkapan itu tidaklah berlebihan ketika melihat fakta bahwa hak warga sering dilanggar dalam proses pengurusan perizinan seharusnya mudah, dipersulit dengan banyaknya rangkaian prosedur yang harus dilalui. Menggunaka metode yuridis normatif dimaksudkan untuk menemukan kendala atau hambatan yang terjadi dilapangan kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan agar Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Kendal. Hasil dari penelitian ini agar masyarakat lebih mengetahui tugas dan wewenang Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di Kabupaten Kendal di bidang penanaman modal dan perizinan, mengetahui hambatan apa saja yang ada di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Upaya apa saja yg telah dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam mengatasi hambatan tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)