BibTex Citation Data :
@article{DLJ11934, author = {Fadia Idzna*, Adji Samekto, L. Tri Setyawanta R.}, title = {PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KAITANNYA DENGAN SITUASI KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {konflik bersenjata, konflik bersenjata internasional, lingkungan hidup, Deklarasi Stockholm, intergenerational equity}, abstract = { Kesadaran terhadap lingkungan mulai berkembang pada tahun 1960-an diikuti dengan lahirnya Deklarasi Stockholm pada tahun 1972. Berkembangnya kesadaran lingkungan, membuat masyarakat dunia memasukkan aktivitas perlindungan lingkungan ke berbagai aspek kehidupan. Disadari bahwa lingkungan hidup dapat menjadi korban konflik bersenjata. Sehingga perlindungan lingkungan dalam konflik bersenjata menjadi suatu urgensi mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat konflik bersenjata tidaklah sederhana. Perlindungan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata merupakan upaya melindungi manusia, tetapi ketentuan perlindungan lingkungan hidup tidak pernah disentuh oleh pengaturan konflik bersenjata. Hasil dari penelitian ini menjelaskan adanya kekosongan hukum humaniter yang memberi perlindungan terhadap lingkungan hidup. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.11934}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11934} }
Refworks Citation Data :
Kesadaran terhadap lingkungan mulai berkembang pada tahun 1960-an diikuti dengan lahirnya Deklarasi Stockholm pada tahun 1972. Berkembangnya kesadaran lingkungan, membuat masyarakat dunia memasukkan aktivitas perlindungan lingkungan ke berbagai aspek kehidupan. Disadari bahwa lingkungan hidup dapat menjadi korban konflik bersenjata. Sehingga perlindungan lingkungan dalam konflik bersenjata menjadi suatu urgensi mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat konflik bersenjata tidaklah sederhana. Perlindungan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata merupakan upaya melindungi manusia, tetapi ketentuan perlindungan lingkungan hidup tidak pernah disentuh oleh pengaturan konflik bersenjata. Hasil dari penelitian ini menjelaskan adanya kekosongan hukum humaniter yang memberi perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)