BibTex Citation Data :
@article{DLJ11933, author = {Krisnanda Etika Putri*, Eko Soponyono, RB. Sularto}, title = {REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP EKSEKUSI PIDANA MATI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Kebijakan Hukum Pidana, Eksekusi Pidana Mati}, abstract = { Masalah hukuman mati bagi seorang terpidana merupakan masalah klasik yang terus diperbincangkan secara serius di kalangan para ahli hukum, terutama di Indonesia. Hukuman mati ( The Death Penalty ) merupakan hukuman terberat terhadap terpidana yang diputuskan oleh pengadilan akibat dari tindak pidana yang dilakukannya. Hukuman mati dikatakan hukuman terberat karena terpidana tidak memerlukan hukuman lain setelah hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim. Mengingat hukuman mati menyangkut nyawa manusia, maka banyak timbul pro kontra di dalam masyarakat, namun pemerintah Indonesia tetap harus melaksanakan hukuman mati untuk mengurangi efek jera terhadap terpidana dan mengurangi timbulnya kasus yang sama, mengingat hukuman pidana mati adalah pidana terberat di Indonesia. Di dalam penanggulangan kejahatan itu digunakan kebijakan hukum pidana , meliputi pembentuk undang-undang, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan aparat yang terkait dengan eksekusi pemidanaan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.11933}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11933} }
Refworks Citation Data :
Masalah hukuman mati bagi seorang terpidana merupakan masalah klasik yang terus diperbincangkan secara serius di kalangan para ahli hukum, terutama di Indonesia. Hukuman mati (The Death Penalty) merupakan hukuman terberat terhadap terpidana yang diputuskan oleh pengadilan akibat dari tindak pidana yang dilakukannya. Hukuman mati dikatakan hukuman terberat karena terpidana tidak memerlukan hukuman lain setelah hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim. Mengingat hukuman mati menyangkut nyawa manusia, maka banyak timbul pro kontra di dalam masyarakat, namun pemerintah Indonesia tetap harus melaksanakan hukuman mati untuk mengurangi efek jera terhadap terpidana dan mengurangi timbulnya kasus yang sama, mengingat hukuman pidana mati adalah pidana terberat di Indonesia. Di dalam penanggulangan kejahatan itu digunakan kebijakan hukum pidana , meliputi pembentuk undang-undang, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan aparat yang terkait dengan eksekusi pemidanaan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)