BibTex Citation Data :
@article{DLJ11336, author = {Shafira Khairunnisa*, Agus Pramono, Sonhaji}, title = {ANALISIS HUKUM RATIFIKASI DAN IMPLEMENTASI KONVENSI-KONVENSI INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION (ILO) DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {ratifikasi, ILO, ketenagakerjaan, hak buruh}, abstract = { Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat.Indonesia sebagai anggota ILO harus tunduk pada kebijakan-kebijakan ILO. Secara peraturan perundangundangan Indonesia sudah cukup baik dalam memperhatikan kesejahteraan buruh di Indonesia. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum dari konvensi-konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektifitas penerapan hukum dari konvensi-konvensi ILO di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dalam penelitian ini digunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, jenis dan datanya adalah data primer data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan dengan lembaga terkait, seperti: ILO Indonesia, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan PT. Mattel Indonesia. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi 19 Konvensi ILO. Undang-undang yang ada di Indonesia sudah cukup mengakomodasi terhadap dialog sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penerapan hukum dari Konvensi ILO adalah hukumnya itu sendiri, penegak hukum, pelaksanaan hukum, dan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.11336}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11336} }
Refworks Citation Data :
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat.Indonesia sebagai anggota ILO harus tunduk pada kebijakan-kebijakan ILO. Secara peraturan perundangundangan Indonesia sudah cukup baik dalam memperhatikan kesejahteraan buruh di Indonesia. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum dari konvensi-konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektifitas penerapan hukum dari konvensi-konvensi ILO di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dalam penelitian ini digunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, jenis dan datanya adalah data primer data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan dengan lembaga terkait, seperti: ILO Indonesia, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan PT. Mattel Indonesia. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi 19 Konvensi ILO. Undang-undang yang ada di Indonesia sudah cukup mengakomodasi terhadap dialog sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penerapan hukum dari Konvensi ILO adalah hukumnya itu sendiri, penegak hukum, pelaksanaan hukum, dan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)