BibTex Citation Data :
@article{DLJ11332, author = {Eko Septian Tirta Wibawa*, R. B. Sularto, A. M. Endah Sri Astuti}, title = {KEBIJAKAN NON PENAL PENERAPAN ISPS CODE DALAM PENCEGAHAN TINDAK KEJAHATAN DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Kebijakan Non Penal, ISPS Code, Pelabuhan}, abstract = { International Ship and Port Facilities Security (ISPS) Code merupakan hasil konferensi internasional, diselenggarakan oleh Komite Keamanan Maritim yaitu International Maritime Organization pada tanggal 9-13 Desember 2002 di London. Indonesia sebagai anggota IMO telah meratifikasi SOLAS 1974 pada tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1980. Permasalahan dalam penelitian yaitu, bagaimana kebijakan non penal penerapan ISPS Code dalam pencegahan tindak kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini dan masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum yaitu metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deksriptif analitis. Penelitian juga diikuti dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Kebijakan non penal penerapan ISPS Code dalam pencegahan tindak kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini, mengenai langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim. Penerapan kebijakan ISPS code yang dilakukan di pelabuhan Tanjung Priok adalah pengamanan fasilitas pelabuhan, pengamanan di pintu masuk Lini I, pemeriksaan terhadap orang dan barang serta kendaraan yang keluar masuk pelabuhan. Sedangkan di masa yang akan datang sudah termuat pada Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan yang berkaitan dengan tugas keamanan sesuai ISPS Code Part B. 16.8 dan rancangan keamanan kapal dimuat dalam ISPS Code Part A.9 dan Part B.9. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.11332}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11332} }
Refworks Citation Data :
International Ship and Port Facilities Security (ISPS) Code merupakan hasil konferensi internasional, diselenggarakan oleh Komite Keamanan Maritim yaitu International Maritime Organization pada tanggal 9-13 Desember 2002 di London. Indonesia sebagai anggota IMO telah meratifikasi SOLAS 1974 pada tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1980. Permasalahan dalam penelitian yaitu, bagaimana kebijakan non penal penerapan ISPS Code dalam pencegahan tindak kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini dan masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum yaitu metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deksriptif analitis. Penelitian juga diikuti dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Kebijakan non penal penerapan ISPS Code dalam pencegahan tindak kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini, mengenai langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim. Penerapan kebijakan ISPS code yang dilakukan di pelabuhan Tanjung Priok adalah pengamanan fasilitas pelabuhan, pengamanan di pintu masuk Lini I, pemeriksaan terhadap orang dan barang serta kendaraan yang keluar masuk pelabuhan. Sedangkan di masa yang akan datang sudah termuat pada Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan yang berkaitan dengan tugas keamanan sesuai ISPS Code Part B. 16.8 dan rancangan keamanan kapal dimuat dalam ISPS Code Part A.9 dan Part B.9.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)