BibTex Citation Data :
@article{DLJ11330, author = {Anom Prasetyo*, Eko Sabar Prihatin, Amiek Soemarmi}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN JEPARA DALAM PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DI KABUPATEN JEPARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pemerintah Kabupaten Jepara, Pengelolaan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI).}, abstract = { Kabupaten Jepara memiliki potensi alam yang berupa hayati dan non hayati nya sangat banyak dan dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia juga bagi perekonomian, salah satunya sektor sumber daya laut dan sumber daya perikanan, namun kita sering kali mempertanyakan mengenai potensi kelautan kita cukup besar namun dalam pemanfaatan dan pengelolaannya tidak cukup optimal. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana tugas dan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara. Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara Dalam Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Di Kabupaten Jepara”, ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) dapat berpartisipasi dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang ada di Kabupaten Jepara. Dimana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Kabupaten Jepara saat ini di kelola oleh KUD Eko Karyo Mino untuk wilayah Jepara bagian tengah, utara dan karimun jawa, sedangkan Dwi Karyo Mino untuk wilayah Jepara bagian selatan. Dalam pelaksanaan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan. Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara oleh Dinas Kelautan dan Perikanan beserta pihak KUD dilaksanakan melalui fungsi-fungsi manajemen sebagai berikut: (1) Perencanaan (2) Pengorganisasian (3) Pelaksanaan (4) Pengawasan Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)di Kabupaten Jepara adalah: (a) Kondisi fasilitas (b) Belum adanya pintu pada pagar masuk ke TPI (c) Terbatasnya fasilitas saran prasarana (d) Kurang sosialisasi mengenai fungsi TPI (e) Kurang tersedianya sarana prasarana pendukung. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.11330}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11330} }
Refworks Citation Data :
Kabupaten Jepara memiliki potensi alam yang berupa hayati dan non hayati nya sangat banyak dan dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia juga bagi perekonomian, salah satunya sektor sumber daya laut dan sumber daya perikanan, namun kita sering kali mempertanyakan mengenai potensi kelautan kita cukup besar namun dalam pemanfaatan dan pengelolaannya tidak cukup optimal. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana tugas dan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara.
Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara Dalam Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Di Kabupaten Jepara”, ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) dapat berpartisipasi dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang ada di Kabupaten Jepara. Dimana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Kabupaten Jepara saat ini di kelola oleh KUD Eko Karyo Mino untuk wilayah Jepara bagian tengah, utara dan karimun jawa, sedangkan Dwi Karyo Mino untuk wilayah Jepara bagian selatan. Dalam pelaksanaan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan. Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara oleh Dinas Kelautan dan Perikanan beserta pihak KUD dilaksanakan melalui fungsi-fungsi manajemen sebagai berikut: (1) Perencanaan (2) Pengorganisasian (3) Pelaksanaan (4) Pengawasan Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)di Kabupaten Jepara adalah: (a) Kondisi fasilitas (b) Belum adanya pintu pada pagar masuk ke TPI (c) Terbatasnya fasilitas saran prasarana (d) Kurang sosialisasi mengenai fungsi TPI (e) Kurang tersedianya sarana prasarana pendukung.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)