BibTex Citation Data :
@article{DLJ11307, author = {Ganis Vitayanty Noor*, Sukinta, Bambang Dwi Baskoro}, title = {OPTIMALISASI PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II PEKALONGAN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Optimalisasi, Sistem Peradilan Pidana Anak}, abstract = { Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menjadi salah satu unsur penting dalam proses peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi peran BAPAS dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut . Optimalisasi peran BAPAS, yaitu pembentukan Pos BAPAS , Pengangkatan P embimbing K emasyarakatan dan Pembantu P embimbing Kemasyarakatan , Peningkatan profesionalisme P embimbing K emasyarakatan dan P embantu P embimbing K emasyarakatan , penambahan jumlah sarana prasarana serta p eningkatan koordinasi penegak hukum dengan BAPAS . Hambatan yang dihadapi , yaitu dua peran P embimbing K emasyarakatan dan Pembantu P embimbing Kemasyarakatan , belum adanya sarana dan prasana yang memadai serta keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS . Pos BAPAS sebagai petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara serta belum adanya sarana prasarana yang memadai dan keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Upaya mengatasinya , yaitu koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan peningkatan sarana prasarana serta anggaran khusus Pos BAPAS . Sarannya, yaitu perlu segera dibentuk BAPAS di kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.11307}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11307} }
Refworks Citation Data :
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menjadi salah satu unsur penting dalam proses peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi peran BAPAS dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut.Optimalisasi peran BAPAS, yaitu pembentukan Pos BAPAS, Pengangkatan Pembimbing Kemasyarakatan dan PembantuPembimbing Kemasyarakatan, Peningkatan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, penambahan jumlah sarana prasarana serta peningkatan koordinasi penegak hukum dengan BAPAS. Hambatan yang dihadapi, yaitu dua peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan , belum adanya sarana dan prasana yang memadai serta keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Pos BAPAS sebagai petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara serta belum adanya sarana prasarana yang memadai dan keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Upaya mengatasinya,yaitu koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan peningkatan sarana prasarana serta anggaran khusus Pos BAPAS. Sarannya, yaitu perlu segera dibentuk BAPAS di kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)