slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERKEMBANGAN KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN DALAM SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI DENPASAR - BALI (Pasca Keputusan Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 Tentang Hasil -Hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali) | Agung Basuki Prasetyo, Triyono | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERKEMBANGAN KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN DALAM SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI DENPASAR - BALI (Pasca Keputusan Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 Tentang Hasil -Hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali)

*Wahyu Satria Wana Putra Wijaya*, Agung Basuki Prasetyo, Triyono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sistem waris adat di Indonesia mempunyai beberapa sistem pewarisan, karena sistem waris adat di Indonesia dipengaruhi oleh corak dan bentuk kemasyarakatan yang disusun berdasarkan faktor genealogis dan teritorial. Berdasarkan hal tersebut, setiap sistem kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhasan atau corak yang berbeda-beda. Salah satu sistem waris adat di Indonesia adalah sistem kewarisan yang terjadi di masyarakat patrilineal, dimana sistem pewarisan ini menarik garis keturunan ayah (anak laki-laki), seperti masyarakat hukum adat di Denpasar-Bali. Masyarakat hukum adat di Denpasar-Bali merupakan masyarakat hukum adat dengan sistem kekerabatannya adalah kekerabatan patrilineal, dimana masyarakat hukum adat di Denpasar-Bali lebih mengutamakan anak laki-laki atau garis keturunan dari ayah. Seiring berjalannya waktu, dalam masyarakat hukum adat di Denpasar-Bali terjadi perkembangan dimana anak perempuan mendapat bagian harta kekayaan dari orang tuanya.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris (socio legal research). Pendekatan ini dimaksudkan untuk melakukan penjelasan atas permasalahan yang diteliti beserta hasil penelitian yang diperoleh, baik dari aspek hukumnya maupun realitas yang terjadi dalam masyarakat.

Sistem pewarisan dalam masyarakat hukum adat di Denpasar-Bali pada prinsipnya mengantut atau tunduk pada sistem pewarisan yang bersumber pada agama Hindu, dimana lebih mengutamakan garis keturunan laki-laki (purusa). Namun dengan dikeluarkannya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 Tentang Hasil-Hasil Psamuhan Agung III MUDP Bali, terjadi perkembangan sistem pewarisan di masyarakat hukum adat Bali khususnya di Denpasar. Dalam keputusan tersebut memberikan kedudukan bagi anak perempuan untuk mempunyai hak waris dari orang tua atau pewarisnya. Namun di lapangan di masyakarat mengenai pewarisan, dikembalikan ke desa kala patra.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Waris Adat, Ahli Waris Perempuan dan Sistem Kekerabatan Patrilineal.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.