BibTex Citation Data :
@article{DLJ11297, author = {Syakhila Bella Maulidya*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah}, title = {PELANGGARAN HAK IMMUNITY DAN INVIOLABILITY TERHADAP KEBEBASAN BERKOMUNIKASI (STUDI KASUS PENYADAPAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI MYANMAR)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Kebebasan Berkomunikasi, Tanggung Jawab Negara, Penyelesaian Sengketa.}, abstract = { Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebebasan untuk berkomunikasi dengan pemerintah negaranya. Kebebasan tersebut diberikan agar perwakilan tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sempurna. Segala macam bentuk alat komunikasi yang digunakan oleh perwakilan diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan berkomunikasi perwakilan tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak immunity dan inviolability diplomatik. Penyadapan yang terjadi pada gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak immunity dan inviolability khususnya mengenai kebebasan berkomunikasi perwakilan diplomatik. Myanmar sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah melanggar kebebasan berkomunikasi perwakilan diplomatik Indonesia. Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukannya yaitu berupa permintaan maaf ( satisfaction ) secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Permasalahan yang muncul diantara keduanya dapat diselesaikan melalui upaya-upaya penyelesaian yang ada, seperti penyelesaian secara damai, penyelesaian menggunakan kekerasan non-perang maupun penyelesaian melalui badan regional ASEAN. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.11297}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11297} }
Refworks Citation Data :
Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebebasan untuk berkomunikasi dengan pemerintah negaranya. Kebebasan tersebut diberikan agar perwakilan tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sempurna. Segala macam bentuk alat komunikasi yang digunakan oleh perwakilan diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan berkomunikasi perwakilan tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak immunity dan inviolability diplomatik. Penyadapan yang terjadi pada gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak immunity dan inviolability khususnya mengenai kebebasan berkomunikasi perwakilan diplomatik.
Myanmar sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah melanggar kebebasan berkomunikasi perwakilan diplomatik Indonesia. Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukannya yaitu berupa permintaan maaf (satisfaction) secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Permasalahan yang muncul diantara keduanya dapat diselesaikan melalui upaya-upaya penyelesaian yang ada, seperti penyelesaian secara damai, penyelesaian menggunakan kekerasan non-perang maupun penyelesaian melalui badan regional ASEAN.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)