BibTex Citation Data :
@article{DLJ11250, author = {Indira Inggi A*, Mulyadi, Yunanto}, title = {KAJIAN PEROLEHAN HAK ASUH ANAK SEBAGAI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Hak Asuh, Perwalian, Hadhonah, Kekuasaan Orangtua.}, abstract = { Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya hak asuh anak. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara jelas apabila terjadi sengketa mengenai hak asuh anak ketika perkawinan putus karena perceraian. Berbeda dengan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan untuk mengetahui sejauh mana hukum berlaku secara efektif di lapangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu riset yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Pertimbangan utama bagi Hakim baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama dalam menentukan hak asuh anak pasca perkawinan putus karena perceraian adalah kepentingan terbaik atau kemaslahatan bagi anak, karena kesejahteraan anak tidak boleh terganggu meskipun perkawinan orangtuanya putus. 2) Pelaksanaan Putusan mengenai hak asuh ini dilakukan secara sukarela dan merupakan jenis Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Namun, di dalam praktik, sering terjadi masalah karena objek dari eksekusi ini bukanlah barang melainkan manusia, yang mempunyai kehendaknya sendiri. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.11250}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11250} }
Refworks Citation Data :
Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya hak asuh anak. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara jelas apabila terjadi sengketa mengenai hak asuh anak ketika perkawinan putus karena perceraian. Berbeda dengan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan untuk mengetahui sejauh mana hukum berlaku secara efektif di lapangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu riset yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif.
Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Pertimbangan utama bagi Hakim baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama dalam menentukan hak asuh anak pasca perkawinan putus karena perceraian adalah kepentingan terbaik atau kemaslahatan bagi anak, karena kesejahteraan anak tidak boleh terganggu meskipun perkawinan orangtuanya putus. 2) Pelaksanaan Putusan mengenai hak asuh ini dilakukan secara sukarela dan merupakan jenis Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Namun, di dalam praktik, sering terjadi masalah karena objek dari eksekusi ini bukanlah barang melainkan manusia, yang mempunyai kehendaknya sendiri.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)