BibTex Citation Data :
@article{DLJ11231, author = {Karina Imasepti*, Darminto Hartono Paulus, FX. Joko Priyono}, title = {IMPLEMENTASI TECHNICAL BARRIERS TO TRADE AGREEMENT DALAM KASUS PEMBERIAN LABEL “WARNING” PADA PRODUK PT. SIDO MUNCUL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {TBT Agreement, Warning, PT. Sido Muncul, Prop65Warning}, abstract = { Penulisan hukum ini membahas tentang Implementasi Technical Barriers to Trade Agreement dalam Kasus Pelabelan “Warning” pada produk PT. Sido Muncul mengingat sebenarnya dalam perdagangan internasional hambatan teknis merupakan hal yang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak fair . Namun terdapat beberapa pengecualian dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) dan secara lebih khusus diatur dalam Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement) . Beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh negara anggota WTO yang ingin menerapkan hambatan teknis. Termasuk dalam hal ini California yang menerapkan kebijakan pelabelan “Prop 65 Warning”. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah didapatkan dianalisis menggunakan metode kualitatif dan diolah untuk menentukan kebenaran ilmiah sehingga data-data yang terkumpul dapat disajikan dalam sistematika uraian yang teratur. Pengecualian yang memperbolehkan penerapan hambatan teknis tercantum pada Pasal XX(b) GATT. Hambatan teknis yang dimaksut dalam kasus ini adalah Peraturan Teknis dan diatur dalam pasal II TBT Agreement . Pembuktian kandungan logam berat dalam produk Tolak Angin PT. Sido Muncul dapat dipermudah melalui pemenuhan prinsip-prinsip yang tercantum dalam TBT Agreement . }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.11231}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11231} }
Refworks Citation Data :
Penulisan hukum ini membahas tentang Implementasi Technical Barriers to Trade Agreement dalam Kasus Pelabelan “Warning” pada produk PT. Sido Muncul mengingat sebenarnya dalam perdagangan internasional hambatan teknis merupakan hal yang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak fair. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) dan secara lebih khusus diatur dalam Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement). Beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh negara anggota WTO yang ingin menerapkan hambatan teknis. Termasuk dalam hal ini California yang menerapkan kebijakan pelabelan “Prop 65 Warning”. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah didapatkan dianalisis menggunakan metode kualitatif dan diolah untuk menentukan kebenaran ilmiah sehingga data-data yang terkumpul dapat disajikan dalam sistematika uraian yang teratur. Pengecualian yang memperbolehkan penerapan hambatan teknis tercantum pada Pasal XX(b) GATT. Hambatan teknis yang dimaksut dalam kasus ini adalah Peraturan Teknis dan diatur dalam pasal II TBT Agreement. Pembuktian kandungan logam berat dalam produk Tolak Angin PT. Sido Muncul dapat dipermudah melalui pemenuhan prinsip-prinsip yang tercantum dalam TBT Agreement.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)