BibTex Citation Data :
@article{DLJ11224, author = {Richard Purnomo*, Nyoman Serikat P.J, Pujiyono}, title = {PENGATURAN WAJIB LAPOR ADVOKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pihak Pelapor, Advokat, Tindak Pidana Pencucian Uang}, abstract = { Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 seharusnya dapat memperkecil bahkan menghilangkan praktek pencucian uang. Maraknya pencucian uang sangat dipengaruhi oleh ketentuan hukum yang mengikat kerahasian antara advokat dengan kliennya.Menurut hukum di kebanyakan negara hubungan klien dan advokat dilindungi oleh undang-undang. Citra advokat sebagai penegak hukum seringkali mendapat stigma yang negatif dari masyarakat.Dalam praktek pelaksanaan undang-undang advokat banyak pelanggaran yang dilakukan advokat itu sendiri. Hal ini menjadikan profesi advokat tidak lagi sebagai “ officium nobile ”. Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah:Bagaimana peranan advokat sebagai pihak pelapor berdasarkan PP No.43 Tahun 2015?Bagaimana korelasi advokat sebagai pihak pelapor dengan prinsip wajib menjaga kerahasiaan klien pada advokat berdasarkan PP No.43 Tahun 2015? Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama, Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik penelitian kualitatif. Hasil analisa adalah,Peranan advokat sebagai pihak pelapor meskipun belum diatur dalam peraturan khusus dari PPATK tapi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK bagi penyedia barang dan/atau barang jasa lainnya juga dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Advokat disejajarkan dengan penyedia barang dan/ jasa lainnya karena advokat juga memberikan jasa bantuan hukum bagi kliennya. Advokat sebagai pihak pelapor tidak melanggar prinsip menjaga kerahasiaan klien. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2016.11224}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11224} }
Refworks Citation Data :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 seharusnya dapat memperkecil bahkan menghilangkan praktek pencucian uang. Maraknya pencucian uang sangat dipengaruhi oleh ketentuan hukum yang mengikat kerahasian antara advokat dengan kliennya.Menurut hukum di kebanyakan negara hubungan klien dan advokat dilindungi oleh undang-undang. Citra advokat sebagai penegak hukum seringkali mendapat stigma yang negatif dari masyarakat.Dalam praktek pelaksanaan undang-undang advokat banyak pelanggaran yang dilakukan advokat itu sendiri. Hal ini menjadikan profesi advokat tidak lagi sebagai “officium nobile”.
Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah:Bagaimana peranan advokat sebagai pihak pelapor berdasarkan PP No.43 Tahun 2015?Bagaimana korelasi advokat sebagai pihak pelapor dengan prinsip wajib menjaga kerahasiaan klien pada advokat berdasarkan PP No.43 Tahun 2015?
Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama, Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik penelitian kualitatif.
Hasil analisa adalah,Peranan advokat sebagai pihak pelapor meskipun belum diatur dalam peraturan khusus dari PPATK tapi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK bagi penyedia barang dan/atau barang jasa lainnya juga dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Advokat disejajarkan dengan penyedia barang dan/ jasa lainnya karena advokat juga memberikan jasa bantuan hukum bagi kliennya. Advokat sebagai pihak pelapor tidak melanggar prinsip menjaga kerahasiaan klien.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)