skip to main content

TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

*Audia Adilah Putri*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penulisan hukum ini adalah penelitian dan pembahasan yang berfokus pada pertanggung jawaban Direksi yaitu mengenai tanggung jawab Direksi terhadap PT yang mendapatkan status sebagai badan hukum. Tujuan penelitian ini secara khusus untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi sebelum PT berstatus sebagai badan hukum ditinjau dari Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti sumber-sumber berkaitan dengan tema penelitian. Data yang digunakan adalah data sekunder, mencakup bahan hukum primer dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari artikel maupun buku.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT sebelum berstatus sebagai badan hukum akan menjadi tanggung jawab Direksi karena PT yang belum mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dianggap belum ada. Maka perbuatan yang dilakukan akan menjadi tanggung jawab Direksi secara tanggung renteng bersama para pendiri PT tersebut. Apabila PT telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum maka perbuatan hukum yang dilakukan sebelumnya akan beralih menjadi tanggung jawab PT tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Perseroan Terbatas (PT), Tanggung Jawab, Direksi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.