skip to main content

TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBAJAKAN PESAWAT UDARA DALAM IMPLEMENTASINYA BERDASARKAN KONVENSI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (STUDI KASUS PADA PEMBAJAKAN PESAWAT UDARA ETHIOPIAN AIRLINES BOEING 767-300 PADA FEBRUARI 2014)

*Kania Rahma Nureda*, Agus Pramono, H.M Kabul Supriyadhie  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kapten penerbang diberikan wewenang yuridis berdasarkan konvensi internasional untuk mengambil langkah-langkah kepolisian tertentu jika terjadi pembajakan pesawat udara. Kapten penerbang juga diberikan perlindungan hukum atas segala tindakannya tersebut. Pembajakan pesawat udara akan selalu menimbulkan masalah karena berkaitan dengan yurisdiksi negara yang mengadili. Konvensi internasional  mengatur mengenai yurisdiksi negara, namun tetap memberikan kuasa penuh kepada negara untuk dapat mengatur hukum nasionalnya sendiri agar dapat memberi hukuman yang berat kepada pelaku pembajakan pesawat udara. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian hukum  ini adalah : bagaimana bentuk tanggung jawab hukum kapten penerbang terkait kewenangan dan perlindungannya terhadap adanya ancaman dari pembajak pesawat udara dan  bagaimana penyelesaian hukum atas pembajakan pesawat udara Ethiopian Airlines Boeing 767-300 pada Februari 2014 berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan konvensi internasional dan bahan pustaka. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi Den Haag 1970 mengatur kewenangan dan perlindungan hukum kapten atas langkah-langkah yang diambil untuk menangani pembajakan pesawat udara. Pada akhirnya, pelaku dihukum berdasarkan yurusdiksi negara Ethiopia sebagai negara pendaftar pesawat udara

Fulltext View|Download
Keywords: Pembajakan pesawat udara, kapten penerbang, yurisdiksi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.