BibTex Citation Data :
@article{DLJ11197, author = {Kania Rahma Nureda*, Agus Pramono, H.M Kabul Supriyadhie}, title = {TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBAJAKAN PESAWAT UDARA DALAM IMPLEMENTASINYA BERDASARKAN KONVENSI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (STUDI KASUS PADA PEMBAJAKAN PESAWAT UDARA ETHIOPIAN AIRLINES BOEING 767-300 PADA FEBRUARI 2014)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pembajakan pesawat udara, kapten penerbang, yurisdiksi.}, abstract = { Kapten penerbang diberikan wewenang yuridis berdasarkan konvensi internasional untuk mengambil langkah-langkah kepolisian tertentu jika terjadi pembajakan pesawat udara. Kapten penerbang juga diberikan perlindungan hukum atas segala tindakannya tersebut. Pembajakan pesawat udara akan selalu menimbulkan masalah karena berkaitan dengan yurisdiksi negara yang mengadili. Konvensi internasional mengatur mengenai yurisdiksi negara, namun tetap memberikan kuasa penuh kepada negara untuk dapat mengatur hukum nasionalnya sendiri agar dapat memberi hukuman yang berat kepada pelaku pembajakan pesawat udara. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian hukum ini adalah : bagaimana bentuk tanggung jawab hukum kapten penerbang terkait kewenangan dan perlindungannya terhadap adanya ancaman dari pembajak pesawat udara dan bagaimana penyelesaian hukum atas pembajakan pesawat udara Ethiopian Airlines Boeing 767-300 pada Februari 2014 berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan konvensi internasional dan bahan pustaka. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi Den Haag 1970 mengatur kewenangan dan perlindungan hukum kapten atas langkah-langkah yang diambil untuk menangani pembajakan pesawat udara. Pada akhirnya, pelaku dihukum berdasarkan yurusdiksi negara Ethiopia sebagai negara pendaftar pesawat udara }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.11197}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11197} }
Refworks Citation Data :
Kapten penerbang diberikan wewenang yuridis berdasarkan konvensi internasional untuk mengambil langkah-langkah kepolisian tertentu jika terjadi pembajakan pesawat udara. Kapten penerbang juga diberikan perlindungan hukum atas segala tindakannya tersebut. Pembajakan pesawat udara akan selalu menimbulkan masalah karena berkaitan dengan yurisdiksi negara yang mengadili. Konvensi internasional mengatur mengenai yurisdiksi negara, namun tetap memberikan kuasa penuh kepada negara untuk dapat mengatur hukum nasionalnya sendiri agar dapat memberi hukuman yang berat kepada pelaku pembajakan pesawat udara. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian hukum ini adalah : bagaimana bentuk tanggung jawab hukum kapten penerbang terkait kewenangan dan perlindungannya terhadap adanya ancaman dari pembajak pesawat udara dan bagaimana penyelesaian hukum atas pembajakan pesawat udara Ethiopian Airlines Boeing 767-300 pada Februari 2014 berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan konvensi internasional dan bahan pustaka. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi Den Haag 1970 mengatur kewenangan dan perlindungan hukum kapten atas langkah-langkah yang diambil untuk menangani pembajakan pesawat udara. Pada akhirnya, pelaku dihukum berdasarkan yurusdiksi negara Ethiopia sebagai negara pendaftar pesawat udara
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)