TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS KETERLAMBATAN ANGKUTAN UDARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Keterlambatan Angkutan Udara Luar Negeri Pesawat Udara Boeing 777-300 Garuda Indonesia GA088 Cengkareng-Amsterda | Kabul Supriyadhie, Agus Pramono | Diponegoro Law Journalskip to main content