BibTex Citation Data :
@article{DLJ11196, author = {Puspa Amelia*, Kabul Supriyadhie, Agus Pramono}, title = {TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS KETERLAMBATAN ANGKUTAN UDARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Keterlambatan Angkutan Udara Luar Negeri Pesawat Udara Boeing 777-300 Garuda Indonesia GA088 Cengkareng-Amsterda}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab Pengangkut, Keterlambatan Penerbangan berjadwal, Hukum Internasional, Penerbangan Internasional}, abstract = { Masalah keterlambatan dalam suatu pengangkutan adalah hal yang mungkin terjadi, ini dapat terjadi pada penerbangan domestik maupun Internasional. Keterlambatan pesawat Boeing 777-300 penerbangan GA088 Garuda Indonesia dengan rute Cengkareng-Amsterdam tahun 2015 mengalami keterlambatan penerbangan selama kurang lebih 6 (enam) jam dari jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana bentuk Tanggung Jawab pengangkut dalam persepektif Hukum Internasional atas keterlambatan penerbangan berjadwal dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia dalam menyelesaikan ganti rugi pada kasus keterlambatan penerbangan 777-300 Garuda Indonesia GA088 rute Cengkareng-Amsterdam tahun 2015. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis yang didasarkan pada Konvensi-Konvensi Internasional dan Peraturan Nasional mengenai Keterlambatan penerbangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT.Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap keterlambatan penerbangan yang terjadi. Hal ini dikarenakan adanya alasan force majeure yang tidak dapat dihindari. Mengenai upaya yang telah dilakukan oleh PT.Garuda Indonesia dalam mengatasi keterlambatan penerbangan yang terjadi, sudah sesuai dengan peraturan yang ada, baik dikaji dari Konvensi Internasional maupun peraturan Nasional yang mengaturnya, yaitu berupa pemberian kompensasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.11196}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11196} }
Refworks Citation Data :
Masalah keterlambatan dalam suatu pengangkutan adalah hal yang mungkin terjadi, ini dapat terjadi pada penerbangan domestik maupun Internasional. Keterlambatan pesawat Boeing 777-300 penerbangan GA088 Garuda Indonesia dengan rute Cengkareng-Amsterdam tahun 2015 mengalami keterlambatan penerbangan selama kurang lebih 6 (enam) jam dari jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana bentuk Tanggung Jawab pengangkut dalam persepektif Hukum Internasional atas keterlambatan penerbangan berjadwal dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia dalam menyelesaikan ganti rugi pada kasus keterlambatan penerbangan 777-300 Garuda Indonesia GA088 rute Cengkareng-Amsterdam tahun 2015.
Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis yang didasarkan pada Konvensi-Konvensi Internasional dan Peraturan Nasional mengenai Keterlambatan penerbangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT.Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap keterlambatan penerbangan yang terjadi. Hal ini dikarenakan adanya alasan force majeure yang tidak dapat dihindari. Mengenai upaya yang telah dilakukan oleh PT.Garuda Indonesia dalam mengatasi keterlambatan penerbangan yang terjadi, sudah sesuai dengan peraturan yang ada, baik dikaji dari Konvensi Internasional maupun peraturan Nasional yang mengaturnya, yaitu berupa pemberian kompensasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)