BibTex Citation Data :
@article{DLJ11194, author = {Intan Cahya W.*, Etty Susilowati, R. Suharto}, title = {AKIBAT HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK JAMINAN FIDUSIA PADA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS : PUTUSAN MA NO. 4 / PK / PDT.SUS-PAILIT / 2014)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Akibat Hukum, Kreditor Separatis, Kepailitan, Perseroan Terbatas}, abstract = { Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit, tidak boleh langsung dipailitkan, melainkan harus melalui proses likuidasi. Dapat dikatakan bahwa melikuidasi perusahaan berarti menyelesaikan atau membubarkan suatu perusahaan, dengan menetapkan aktiva dan pasiva dan membagi aktiva untuk menutup utang atau kewajibannya. Di dalam proses kepailitan perlindungan terhadap kreditor separatis sangat kurang, dimana kreditor dituntut oleh kurator Perseroan Terbatas untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dan meminta bagian atas eksekusi lelang jaminan fidusia dimana sudah melewati masa Stay (masa tunggu 90 hari). Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalahnya adalah bagaimana akibat hukum bagi kreditor separatis dalam kepailitan perseroan terbatas ; apakah hak dan kewajiban kreditor separatis sudah sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Akibat hukum bagi kreditor separatis pada kepailitan perseroan terbatas adalah adanya masa tunggu untuk mengeksekusi objek jaminan yang dipegang oleh kreditor separatis. Hak dan kewajiban kreditor separatis adalah kreditor separatis wajib menunggu masa stay untuk mengeksekusi objek jaminan, selain itu kreditor separatis wajib melaporkan hasil pelelangan objek jaminan kepada kurator. Hak yang diterima oleh kreditor separatis adalah didahulukan pelunasan piutangnya dibandingkan dengan kreditor lainnya, kemudian di dalam kreditor separatis menjalani masa stay, kurator harus memberikan perlindungan yang wajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.11194}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11194} }
Refworks Citation Data :
Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit, tidak boleh langsung dipailitkan, melainkan harus melalui proses likuidasi. Dapat dikatakan bahwa melikuidasi perusahaan berarti menyelesaikan atau membubarkan suatu perusahaan, dengan menetapkan aktiva dan pasiva dan membagi aktiva untuk menutup utang atau kewajibannya. Di dalam proses kepailitan perlindungan terhadap kreditor separatis sangat kurang, dimana kreditor dituntut oleh kurator Perseroan Terbatas untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dan meminta bagian atas eksekusi lelang jaminan fidusia dimana sudah melewati masa Stay (masa tunggu 90 hari). Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalahnya adalah bagaimana akibat hukum bagi kreditor separatis dalam kepailitan perseroan terbatas ; apakah hak dan kewajiban kreditor separatis sudah sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Akibat hukum bagi kreditor separatis pada kepailitan perseroan terbatas adalah adanya masa tunggu untuk mengeksekusi objek jaminan yang dipegang oleh kreditor separatis. Hak dan kewajiban kreditor separatis adalah kreditor separatis wajib menunggu masa stay untuk mengeksekusi objek jaminan, selain itu kreditor separatis wajib melaporkan hasil pelelangan objek jaminan kepada kurator. Hak yang diterima oleh kreditor separatis adalah didahulukan pelunasan piutangnya dibandingkan dengan kreditor lainnya, kemudian di dalam kreditor separatis menjalani masa stay, kurator harus memberikan perlindungan yang wajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)