BibTex Citation Data :
@article{DLJ11151, author = {Ulfi Nihaya*, Eko Sabar Prihatin, Ratna Herawati}, title = {PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA NOLOKERTO KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KENDAL MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {kewenangan Desa, asas, struktur organisasi, Pemerintahan Desa}, abstract = { Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk mengatur secara khusus tentang Desa, dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Selain itu Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah yaitu pertama , Bagaimana kedudukan hukum pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Nolokerto, Kedua, Bagaimana hubungan tata kerja pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Nolokerto, ketiga, apa hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?. Merode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif. Desa memiliki sebuah kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Pelaksanaan Pemerintahan Desa menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Desa Nolokerto diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010. Hambatan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Nolokerto yaitu SDM yang masih rendah, regulasi atau aturan, anggaran atau dana desa yang belum sinkron, lemahnya partisipasi masyarakat, lemahnya akses masyarakat untuk mencari informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, peran Kepala Desa yang masih sangat dominan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.11151}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11151} }
Refworks Citation Data :
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk mengatur secara khusus tentang Desa, dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Selain itu Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah yaitu pertama, Bagaimana kedudukan hukum pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Nolokerto, Kedua,Bagaimana hubungan tata kerja pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Nolokerto, ketiga, apa hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?. Merode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif. Desa memiliki sebuah kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Pelaksanaan Pemerintahan Desa menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Desa Nolokerto diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010. Hambatan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Nolokerto yaitu SDM yang masih rendah, regulasi atau aturan, anggaran atau dana desa yang belum sinkron, lemahnya partisipasi masyarakat, lemahnya akses masyarakat untuk mencari informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, peran Kepala Desa yang masih sangat dominan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)