skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN EUTHANASIA

*Evander Reland Butar-butar*, Eko Soponyono, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan euthanasia adalah diperlukan oleh karena : Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Sifat dan hakekat dari pada euthanasia tidaklah secara mutlak universal merupakan delik yang harus dihukum. Formulasi Pasal 344 KUH Pidana mengenai euthanasia mempunyai kelemahan antara lain: Adanya unsur: atas permintaan orang itu sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, yang mempersulit pembuktian dan penuntutan. Pasal 344 KUH Pidana adalah mengenai euthanasia aktif, sedangkan mengenai euthanasia pasif tidak ada di atur Undang-undang.

Fulltext View|Download
Keywords: euthanasia, euthanasia pasif, euthanasia aktif, hak untuk mati, hukum kesehatan, malpraktik medis

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.