BibTex Citation Data :
@article{DLJ11115, author = {Gilbert Gavrilo Hasudungan*, Bambang Eko Turisno, Aminah}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG MENGGUNAKAN KATA SUPERLATIF}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Konsumen, Periklanan, Iklan Menyesatkan}, abstract = { Pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk hasil usaha akan membutuhkan sebuah kegiatan penyampaian informasi ke konsumen, dinamakan iklan. Iklan sebagai bentuk penyampaian informasi harus memiliki sifat yang jujur, benar, dan jelas, serta tidak menyesatkan konsumen. Penggunaan kata superlatif dalam iklan dipandang sebagai penyesatan informasi dari pelaku usaha ke konsumen. Bahwa iklan yang menggunakan kata superlatif adalah iklan yang menyesatkan sehingga hal tersebut dilarang bagi pelaku usaha. Pelaku usaha di bidang periklanan wajib memahami dan melaksanakan ketentuan tentang memproduksi iklan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Etika Pariwara Indonesia. Pertanggungjawaban pelaku usaha dalam memproduksi iklan yang menggunakan kata superlatif yang menyesatkan konsumen adalah berdasarkan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Perlunya peningkatan di dalam pengawasan dan regulasi khusus untuk mencegah iklan menyesatkan terjadi secara meluas melalui media massa yang merugikan konsumen. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.11115}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11115} }
Refworks Citation Data :
Pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk hasil usaha akan membutuhkan sebuah kegiatan penyampaian informasi ke konsumen, dinamakan iklan. Iklan sebagai bentuk penyampaian informasi harus memiliki sifat yang jujur, benar, dan jelas, serta tidak menyesatkan konsumen. Penggunaan kata superlatif dalam iklan dipandang sebagai penyesatan informasi dari pelaku usaha ke konsumen. Bahwa iklan yang menggunakan kata superlatif adalah iklan yang menyesatkan sehingga hal tersebut dilarang bagi pelaku usaha. Pelaku usaha di bidang periklanan wajib memahami dan melaksanakan ketentuan tentang memproduksi iklan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Etika Pariwara Indonesia. Pertanggungjawaban pelaku usaha dalam memproduksi iklan yang menggunakan kata superlatif yang menyesatkan konsumen adalah berdasarkan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Perlunya peningkatan di dalam pengawasan dan regulasi khusus untuk mencegah iklan menyesatkan terjadi secara meluas melalui media massa yang merugikan konsumen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)