skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 783K/PID.SUS/2008)

*Husnul Muasyara*, Paramitha Prananingtyas, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam dunia perdagangan, aspek informasi yang bersifat rahasia menjadi sangat penting terutama bagi kalangan pebisnis. Banyak informasi bisnis yang sangat dibutuhkan oleh kalangan usaha yang sama. Tindakan persaingan tidak sehat berakibat pada bocornya suatu informasi rahasia dagang sehingga timbulnya persangaingan curang antar perusahaan yang menyebabkan semakin terasanya kebutuhan mengenai perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang. Pengaturan Perlindungan rahasia dagang atas informasi yang dirahasiakan diatur dalam Bab 7 Pasal 39 TRIPs ayat 1 sampai dengan ayat 3 tentang Protection of Undisclosed Information dan Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, tujuannya menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap informasi-informasi yang bersifat rahasia dari suatu perusahaan, sehingga tidak mudah diperoleh pihak lain untuk melawan hukum dan terhindar dari praktik curang. Perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang diatur dalam 2 (dua) hal, yaitu Secara perdata dengan gugatan ganti rugi atau melalui jalan arbitrase sebagai alternative penyelesaian sengketa. Secara pidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dikenakan denda.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.