BibTex Citation Data :
@article{DLJ11104, author = {Sabillah Utomo Putra*, Bambang Eko Turisno, Suradi}, title = {TANGGUNG JAWAB APOTEK DALAM PENJUALAN OBAT-OBATAN DAFTAR G DI KOTA MALANG TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab, Apotek, Obat Daftar G, Konsumen}, abstract = { Perjanjian kerja antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek dapat berupa hubungan perburuhan dan hubungan kerjasama yang sederajad. Hal yang membedakan hubungan kerja ini terletak pada modal yang dikeluarkan pada saat pendirian apotek. Mengenai sengketa yang timbul antara apoteker dengan pemilik sarana apotek terlebih dahulu harus melihat tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan apotek. Tanggung jawab pemilik sarana apotek hanya memberikan sarana dan prasarana untuk mendirikan apotek. Tanggung jawab apoteker adalah sebagai pengelola apotek, yang menimbulkan tanggung jawab kepada konsumen. Kelalaian terhadap penjualan obat daftar G kepada konsumen yang dilakukan oleh apotek merupakan suatu bentuk wanprestasi. Wanprestasi yang sering dilakukan berupa menjual obat daftar G kepada konsumen tanpa menggunakan resep dokter. Padahal setiap penjualan obat daftar G yang dilakukan apotek wajib melaporkan kepada dinas kesehatan. Apabila tidak dilakukan maka apotek dapat dikenai sanksi. Pemerintah juga berperan dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan daftar G yang termasuk kategori obat keras. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.11104}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11104} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian kerja antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek dapat berupa hubungan perburuhan dan hubungan kerjasama yang sederajad. Hal yang membedakan hubungan kerja ini terletak pada modal yang dikeluarkan pada saat pendirian apotek. Mengenai sengketa yang timbul antara apoteker dengan pemilik sarana apotek terlebih dahulu harus melihat tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan apotek. Tanggung jawab pemilik sarana apotek hanya memberikan sarana dan prasarana untuk mendirikan apotek. Tanggung jawab apoteker adalah sebagai pengelola apotek, yang menimbulkan tanggung jawab kepada konsumen. Kelalaian terhadap penjualan obat daftar G kepada konsumen yang dilakukan oleh apotek merupakan suatu bentuk wanprestasi. Wanprestasi yang sering dilakukan berupa menjual obat daftar G kepada konsumen tanpa menggunakan resep dokter. Padahal setiap penjualan obat daftar G yang dilakukan apotek wajib melaporkan kepada dinas kesehatan. Apabila tidak dilakukan maka apotek dapat dikenai sanksi. Pemerintah juga berperan dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan daftar G yang termasuk kategori obat keras.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)