slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENENTUAN HAK DAN PEMANFAATAN TANAH TIMBUL (AANSLIBBING) DI DESA CIMRUTU, KECAMATAN PATIMUAN, KABUPATEN CILACAP | Sri Sudaryatmi, Agung Basuki Prasetyo | Diponegoro Law Journal skip to main content

PENENTUAN HAK DAN PEMANFAATAN TANAH TIMBUL (AANSLIBBING) DI DESA CIMRUTU, KECAMATAN PATIMUAN, KABUPATEN CILACAP

*Rizki Amalia Zulaikha*, Sri Sudaryatmi, Agung Basuki Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tanah timbul yang berada di Segara Anakan tepatnya di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap terbentuk karena proses alami pengendapan yang terjadi di tepi pantai. Selain itu desa Cimrutu merupakan sebuah kawasan hutan payau tak bertuan yang dikuasai oleh Perum Perhutani yang terletak di petak 5, 6, 7 Resort Cikujang dan masuk dalam wilayah pangkuan hutan KRPH Banyumas Barat dengan luas 1428 Ha. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penduduk desa cimrutu untuk menguasai tanah timbul tersebut serta menentukan hak atas tanah timbul yang kini dikenal dengan nama desa Cimrutu. Kemudian penelitian ini akan dianalisis dengan teori-teori hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu menurut hukum adat maupun hukum nasional berupa perundang-undangan serta teori-teori lain yang relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis) dengan data yang dianalisis menggunakan metode kualitatif dan dilakukan pengolahan data sehingga akan dirumuskan suatu kesimpulan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 24 ayat (1) dan (2) PP tersebut ditegaskan bahwa jika tidak tersedia secara lengkap alat pembuktian yang ada seperti bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi maka berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah dilakukan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dapat dilakukan pendaftaran tanah dengan syarat itikad baik dan tidak dalam sengketa. Tetapi, karena pihak Perum Perhutani mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang disebutkan bahwa kawasan hutan tidak boleh beralih fungsi, maka tanah timbul yang berada di desa Cimrutu tidak dapat memperoleh sertipikat Hak Atas Tanah karena kawasan desa Cimrutu termasuk ke dalam peta kawasan hutan.

Fulltext View|Download
Keywords: Penentuan Hak dan Pemanfaatan, Tanah Timbul, Hak Atas Tanah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.