BibTex Citation Data :
@article{DLJ11056, author = {Tegar Galih Hakiki*, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati}, title = {HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA CANDIARENG KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWATENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pemerintah Desa , Badan Permusyawataran Desa}, abstract = { Penyelenggaraan pemerintah desa di Indonesia seringkali mengalami persoalan, salah satunya mengenai hubungan antara pemerintah desa dengan BPD. Begitu pula koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawatengah. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini : (1) Bagaimana Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan UU No 6 tahun 2014. (2) Bagaimana hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Dan (3) Apa saja hambatan dalam pelaksanaan hubungan antara Pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah Yuridis-Normatif. Spesifikasi penulisan hukum bersifat deduktif analisis.Penulisan hukum ini menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penulisan hukum ini bahwa: pertama , Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan UU No 6 tahun 2014 terdapat pada pasal 1 angka 3 UU No 6 Tahun 2014, yakni Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. kedua, Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif” . Ketiga Hambatan dalam pelaksanaan hubungan antara Pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD dan Kepala Desa di Desa Candiareng sering terjebak dalam perbedaan dan pertentangan yang mengarah kepada terjadinya konflik, diantaranya adalah adanya sikap dan perilaku khususnya Kepala Desa yang masih ingin mempertahankan kekuasaan, terbatasnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dan koordinasi, keterbatasan anggaran operasional BPD, rendahnya partisipasi masyarakat, kendala yuridis serta kendala politis. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.11056}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11056} }
Refworks Citation Data :
Penyelenggaraan pemerintah desa di Indonesia seringkali mengalami persoalan, salah satunya mengenai hubungan antara pemerintah desa dengan BPD. Begitu pula koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawatengah. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini : (1) Bagaimana Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan UU No 6 tahun 2014. (2) Bagaimana hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Dan (3) Apa saja hambatan dalam pelaksanaan hubungan antara Pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah.
Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah Yuridis-Normatif. Spesifikasi penulisan hukum bersifat deduktif analisis.Penulisan hukum ini menggunakan data sekunder.
Kesimpulan dari penulisan hukum ini bahwa: pertama, Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan UU No 6 tahun 2014 terdapat pada pasal 1 angka 3 UU No 6 Tahun 2014, yakni Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. kedua, Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif” .Ketiga Hambatan dalam pelaksanaan hubungan antara Pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD dan Kepala Desa di Desa Candiareng sering terjebak dalam perbedaan dan pertentangan yang mengarah kepada terjadinya konflik, diantaranya adalah adanya sikap dan perilaku khususnya Kepala Desa yang masih ingin mempertahankan kekuasaan, terbatasnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dan koordinasi, keterbatasan anggaran operasional BPD, rendahnya partisipasi masyarakat, kendala yuridis serta kendala politis.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)