skip to main content

PELAKSANAAN URUSAN PARIWISATA KABUPATEN BANGKA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

*Yuliya Eka Putri*, Untung Sri Hardjanto, Indarja  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Urusan pariwisata menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pilihan Kabupaten Bangka yang diharapkan dapat menjadi sumber utama meningkatkan dan memantapkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan Urusan Pariwisata Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dengan melakukan kebijakan teknis urusan pariwisata di Kabupaten Bangka dibagi menjadi 4 bidang yang meliputi: kebijakan teknis bidang kebudayaan fokus terhadap pengembangan kebudayaan dan adat istiadat di Kabupaten Bangka, kebijakan teknis bidang objek dan sarana wisata fokus terhadap pengembangan objek, pemenuhan sarana dan prasarana wisata, kebijakan teknis bidang pengembangan destinasi pariwisata fokus terhadap pengembangan potensi pariwisata, kebijakan teknis bidang pemasaran pariwisata fokus terhadap memasarkan pariwisata Kabupaten Bangka. Kendala dalam pelaksanaan urusan pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka yaitu kurangnya produk dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana belum memadai, kurangnya strategi pasar dan promosi serta kurangnya kualitas sumber daya manusia. Upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka dalam pelaksanaan urusan pariwisata yaitu: upaya dalam pengembangan produk dan daya tarik wisata, upaya dalam pengembangan sarana dan prasarana, upaya pemasaran dan promosi pariwisata serta strategi pengembangan usaha dalam meningkatkan kualitas masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Urusan Pariwisata, Kabupaten Bangka, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.