BibTex Citation Data :
@article{DLJ11046, author = {Virda Amriansyah*, Budhi Wisaksono, Bambang Dwi Baskoro}, title = {KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH POLRES BANTUL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Penyidik, Tindak Pidana Narkotika}, abstract = { Maraknya kasus tindak pidana narkotika di Indonesia telah memunculkan kekhawatiran bagi para generasi muda penerus bangsa. Hal ini merupakan masalah kompleks yang harus segera diatasi. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terutama masyarakat luas untuk dapat bersinergi dengan para penegak hukum dalam mengatasi masalah ini. Penegak hukum yang juga mempunyai peranan penting terhadap kasus tindak pidana narkotika adalah penyidik kepolisian. Dalam hal ini penyidik kepolisian diharapkan membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana narkotika terhadap seseorang atau lebih yang akhir-akhir ini semakin meluas. Penyidik memiliki wewenang dalam menentukan arah kasus hukum tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan narkotika, terutama sanksi hukumnya. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai pelaksanaan penyidikan dalam kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bantul dan peranan penyidik dalam memberantas narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menggambarkan dan memaparkan pelaksanaan penyidikan oleh kepolisisan Polres Bantul dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Bantul, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika mulai Tahun 2010 sampai Tahun 2015 (Januari-September) telah terjadi sebanyak 90 (sembilan puluh) kasus. Adapun langkah-langkah penyidik dalam mengungkap masalah terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hambatan yang ditemui para penyidik adalah penegakan hukum secara sistematis, kurangnya anggaran untuk mengungkap kasus narkotika, dan pengkualifikasian antara pecandu, penyalahguna, dan pengedar narkotika. Usaha yang perlu dilakukan adalah upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif dari penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--7} doi = {10.14710/dlj.2016.11046}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11046} }
Refworks Citation Data :
Maraknya kasus tindak pidana narkotika di Indonesia telah memunculkan kekhawatiran bagi para generasi muda penerus bangsa. Hal ini merupakan masalah kompleks yang harus segera diatasi. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terutama masyarakat luas untuk dapat bersinergi dengan para penegak hukum dalam mengatasi masalah ini.
Penegak hukum yang juga mempunyai peranan penting terhadap kasus tindak pidana narkotika adalah penyidik kepolisian. Dalam hal ini penyidik kepolisian diharapkan membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana narkotika terhadap seseorang atau lebih yang akhir-akhir ini semakin meluas. Penyidik memiliki wewenang dalam menentukan arah kasus hukum tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan narkotika, terutama sanksi hukumnya.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai pelaksanaan penyidikan dalam kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bantul dan peranan penyidik dalam memberantas narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menggambarkan dan memaparkan pelaksanaan penyidikan oleh kepolisisan Polres Bantul dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Bantul, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika mulai Tahun 2010 sampai Tahun 2015 (Januari-September) telah terjadi sebanyak 90 (sembilan puluh) kasus. Adapun langkah-langkah penyidik dalam mengungkap masalah terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hambatan yang ditemui para penyidik adalah penegakan hukum secara sistematis, kurangnya anggaran untuk mengungkap kasus narkotika, dan pengkualifikasian antara pecandu, penyalahguna, dan pengedar narkotika. Usaha yang perlu dilakukan adalah upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif dari penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)