skip to main content

DUGAAN PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT BPR ANTAR RUMEKSA ARTA MELALUI KOPERASI ARTA MARA DAN KSU HARTA AJI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 256/PID.B/2009/ PN.KRAY TAHUN 2010)

*Diannita Anjar P.*, Budiharto , Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu jasa perbankan adalah menyalurkan kredit, dalam penyaluran kredit kepada masyarakat bank harus berdasarkan prinsip kehati-hatian termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun kenyataannya BPR masih mempunyai banyak permasalahan yang terkait dengan pemberian kredit, salah satunya adalah dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang dilakukan BPR Antar Rumeksa Arta melalui KSU Harta Aji Dan Arta Mara, dimana dalam penyaluran kreditnya BPR Antar Rumeksa Arta dianggap dengan sengaja tidak melaksanakan langkah–langkah yang diperlukan guna memastikan ketaatan Bank, dimana dalam penyaluran kredit BPR Antar Rumeksa dilakukan tanpa analisis kredit, yang berakibat terjadi mark-up dana kredit yang dilakukan oleh KSU Arta Mara dan KSU Harta Aji.

Fulltext View|Download
Keywords: Pelanggaran, Prinsip Kehati-hatian, Kredit, Bank Perkreditan Rakyat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.