BibTex Citation Data :
@article{DLJ11017, author = {Mega Ria Sagita*, Kashadi, Siti Malikhatun Badriyah}, title = {PELAKSANAAN ROYA PARTIAL HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Jaminan, Hak Tanggungan, Roya Partial}, abstract = { Roya Partial Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga Roya Partial dapat dilaksanakan dengan syarat janji adanya Roya Partial diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Namun, berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 bertentangan dengan undang-undang tersebut. Kedua peraturan yang saling bertentangan tersebut dapat diatasi dengan terbitnya Surat Edaran Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Atas Nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-494-D.IV tanggal 8 Februari 2000 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di seluruh Indonesia bahwa pelaksanaan Roya Partial kembali tunduk pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dan Pelaksanaan Roya Partial di Kantor Pertanahan Kota Semarang setelah terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam praktek tetap berpegang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.11017}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11017} }
Refworks Citation Data :
Roya Partial Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga Roya Partial dapat dilaksanakan dengan syarat janji adanya Roya Partial diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Namun, berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 bertentangan dengan undang-undang tersebut. Kedua peraturan yang saling bertentangan tersebut dapat diatasi dengan terbitnya Surat Edaran Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Atas Nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-494-D.IV tanggal 8 Februari 2000 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di seluruh Indonesia bahwa pelaksanaan Roya Partial kembali tunduk pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dan Pelaksanaan Roya Partial di Kantor Pertanahan Kota Semarang setelah terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam praktek tetap berpegang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)