BibTex Citation Data :
@article{DLJ10987, author = {Dhita Amanda Sari*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah}, title = {TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB ACQUIRER (PENGELOLA) DAN MERCHANT (PEDAGANG) PADA PENYELENGGARAAN CASH WITHDRAWAL TRANSACTION (GESEK TUNAI) DALAM PENGGUNAAN KARTU KREDIT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Gesek Tunai, Kartu Kredit}, abstract = { Gesek tunai merupakan salah satu bentuk dari penyalahgunaan kartu kredit. Tujuan dari adanya penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan pengawasan gesek tunai di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab para pihak yang memfasilitasi gesek tunai, terutama bagi pihak Acquirer dan Merchant di Indonesia. Setelah dilakukannya penelitian, ditemukan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap gesek tunai telah dilakukan selama ini oleh Bank Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan pelarangan gesek tunai dapat dilihat dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 jo. PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Sedangkan pengawasan yang telah dilakukan Bank Indonesia selama ini salah satunya adalah dengan memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit di Indonesia (AKKI) yang menghasilkan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant ) Penarikan Gesek Tunai. Bentuk tanggung jawab yang dimiliki oleh pihak Acquirer dan Merchant dapat terlihat dari kewajiban-kewajiban serta sanksi yang dapat diberikan kepada mereka apabila mereka tidak melaksanaan kewajiban tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.10987}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10987} }
Refworks Citation Data :
Gesek tunai merupakan salah satu bentuk dari penyalahgunaan kartu kredit. Tujuan dari adanya penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan pengawasan gesek tunai di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab para pihak yang memfasilitasi gesek tunai, terutama bagi pihak Acquirer dan Merchant di Indonesia. Setelah dilakukannya penelitian, ditemukan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap gesek tunai telah dilakukan selama ini oleh Bank Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan pelarangan gesek tunai dapat dilihat dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 jo. PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Sedangkan pengawasan yang telah dilakukan Bank Indonesia selama ini salah satunya adalah dengan memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit di Indonesia (AKKI) yang menghasilkan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan Gesek Tunai. Bentuk tanggung jawab yang dimiliki oleh pihak Acquirer dan Merchant dapat terlihat dari kewajiban-kewajiban serta sanksi yang dapat diberikan kepada mereka apabila mereka tidak melaksanaan kewajiban tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)