BibTex Citation Data :
@article{DLJ10983, author = {Gede Putra Wijaya*, Ana Silviana, Triyono}, title = {PRAKTIK KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PEMBANGUNAN WILAYAH PERKOTAAN TANPA PEMBEBASAN TANAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Konsolidasi Tanah, Tanah Perkotaan, Model Pembangunan}, abstract = { Kota Denpasar merupakan pusat pemerintahan dan pergerakan ekonomi Provinsi Bali. Ketersediaan tanah yang terbatas dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akan menimbulkan berbagai permasalahan. Klasifikasi lahan yang berakhir pada pembebasan lahan akan menimbulkan konflik yang tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan konsolidasi tanah perkotaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat dan mengetahui alasan konsolidasi tanah perkotaan dapat dijadikan sebagai alternatif model pembangunan wilayah perkotaan tanpa pembebasan tanah. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah, penataan berdasarkan desain yang telah disepakati dan redistribusi tanah obyek konsolidasi tanah kepada pemilik tanah. Konsolidasi tanah perkotaan mampu mengatasi kelemahan-kelemahan dari pembebasan tanah, yaitu adanya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, tidak memerlukan pemberian ganti kerugian, penataan wilayah yang lebih teratur dan berkepastian hukum. Pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Dengan adanya kelebihan dari konsolidasi tanah perkotaan, maka konsolidasi tanah perkotaan dapat dijadikan sebagai alternatif model pembangunan wilayah perkotaan tanpa pembebasan tanah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.10983}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10983} }
Refworks Citation Data :
Kota Denpasar merupakan pusat pemerintahan dan pergerakan ekonomi Provinsi Bali. Ketersediaan tanah yang terbatas dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akan menimbulkan berbagai permasalahan. Klasifikasi lahan yang berakhir pada pembebasan lahan akan menimbulkan konflik yang tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan konsolidasi tanah perkotaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat dan mengetahui alasan konsolidasi tanah perkotaan dapat dijadikan sebagai alternatif model pembangunan wilayah perkotaan tanpa pembebasan tanah. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah, penataan berdasarkan desain yang telah disepakati dan redistribusi tanah obyek konsolidasi tanah kepada pemilik tanah. Konsolidasi tanah perkotaan mampu mengatasi kelemahan-kelemahan dari pembebasan tanah, yaitu adanya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, tidak memerlukan pemberian ganti kerugian, penataan wilayah yang lebih teratur dan berkepastian hukum. Pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Dengan adanya kelebihan dari konsolidasi tanah perkotaan, maka konsolidasi tanah perkotaan dapat dijadikan sebagai alternatif model pembangunan wilayah perkotaan tanpa pembebasan tanah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)