BibTex Citation Data :
@article{DLJ10982, author = {Anugrah Andara Putra*, Hasyim Asy’ari, Untung Sri Hardjanto}, title = {PENERAPAN HAK IMUNITAS YANG DIMILIKI OLEH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN URGENSI FORUM PREVILEGIATUM}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Hak Imunitas, DPR, Forum Previlegiatum.}, abstract = { Salah satu lembaga yang termuat dalam Konstitusi ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). DPR RI mempunyai wewenang, tugas hingga hak-hak guna menjalankan fungsi sebagai lembaga negara. Selain itu, para anggota DPR juga mempunyai hak-hak anggota, salah satunya ialah Hak Imunitas. Hak Imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; dan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Mengingat luasnya wewenang yang dimiliki oleh anggota DPR dan adanya Hak Imunitas anggota DPR, beredar wacana untuk dibuat lembaga khusus guna menindak pejabat publik apabila tersandung kasus hukum baik pidana maupun perdata ( Forum Previlegiatum) . Penerapan Hak Imunitas anggota DPR mempunyai batasan sehingga tidak semua tindakan anggota DPR terbebas dari aturan hukum dan Forum Previlegiatum memiliki kewenangan berbeda dengan lembaga peradilan lainnya baik Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan Mahkamah Kehormatan Dewan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.10982}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10982} }
Refworks Citation Data :
Salah satu lembaga yang termuat dalam Konstitusi ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). DPR RI mempunyai wewenang, tugas hingga hak-hak guna menjalankan fungsi sebagai lembaga negara. Selain itu, para anggota DPR juga mempunyai hak-hak anggota, salah satunya ialah Hak Imunitas. Hak Imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; dan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Mengingat luasnya wewenang yang dimiliki oleh anggota DPR dan adanya Hak Imunitas anggota DPR, beredar wacana untuk dibuat lembaga khusus guna menindak pejabat publik apabila tersandung kasus hukum baik pidana maupun perdata (Forum Previlegiatum). Penerapan Hak Imunitas anggota DPR mempunyai batasan sehingga tidak semua tindakan anggota DPR terbebas dari aturan hukum dan Forum Previlegiatum memiliki kewenangan berbeda dengan lembaga peradilan lainnya baik Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)