BibTex Citation Data :
@article{DLJ10980, author = {Puspa Anindita*, Hendro Saptono, R. Suharto}, title = {TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN PEMBELI CONDOTEL DALAM HAL PENGGANTIAN OPERATOR HOTEL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Condotel, Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum}, abstract = { Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab developer terhadap konsumen pembeli condotel dalam hal penggantian operator hotel. Tanggung Jawab Developer terhadap Konsumen Pembeli Condotel dalam Hal Penggantian Operator Hotel, dalam penulisan hukum ini ditinjau berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Condotel Tamansari La Grande Merdeka di Bandung Nomor: 145/PPJB-Condotel/WR-TLGM/IX/2015 . Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa timbulnya perlindungan hukum terhadap pembeli condotel baik sebagai konsumen maupun sebagai investor, didahului dengan adanya hubungan antara developer dengan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Apabila terdapat kesalahan dari tindakan yang dilakukan oleh pihak developer, dalam hal ini konsumen menderita kerugian dapat menuntut ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.10980}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10980} }
Refworks Citation Data :
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab developer terhadap konsumen pembeli condotel dalam hal penggantian operator hotel. Tanggung Jawab Developer terhadap Konsumen Pembeli Condotel dalam Hal Penggantian Operator Hotel, dalam penulisan hukum ini ditinjau berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Condotel Tamansari La Grande Merdeka di Bandung Nomor: 145/PPJB-Condotel/WR-TLGM/IX/2015 . Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa timbulnya perlindungan hukum terhadap pembeli condotel baik sebagai konsumen maupun sebagai investor, didahului dengan adanya hubungan antara developer dengan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Apabila terdapat kesalahan dari tindakan yang dilakukan oleh pihak developer, dalam hal ini konsumen menderita kerugian dapat menuntut ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)