BibTex Citation Data :
@article{DLJ10975, author = {Putra Harwanto*, Budi Santoso, Hendro Saptono}, title = {PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ATAU ( BUILD OPERATE AND TRANSFER ) DALAM PEMBANGUNAN PASAR KLIWON DI KUDUS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Swasta, Bangun Guna Serah.}, abstract = { Keterbatasan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur menjadi salah satu alasan berlangsungnya kerjasama antara pemerintah dan swasta tersebut, dimana pemerintah memerlukan dana yang cukup besar untuk membiayai pembangunan infrastrukturnya namun pemerintah memiliki keterbatasan dana yang tidak memungkinkan untuk membiayai seluruh pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Kerjasama Pemerintah dan Swasta berlangsung juga dalam rangka memanfaatkan aset negara yang memberi keuntungan kebedua belah pihak. Berlandaskan hal itu maka kemudian digagaslah suatu Perjanjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Kudus dengan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa Dalam Rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon. Secara khusus penelitian ini dimaksudkan untuk melihat pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak kerjasama pembangunan / renovasi Pasar Kliwon yangg telah berjalan 19 tahun dengan jangka waktu kontrak bagi tempat usaha selama 20 tahun. Serta melakukan analisa tentang penyelesaian masalah yang timbul dalam Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Kudus dengan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa dalam rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon. Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kota Kudus dengan PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa dalam pembangunan / renovasi Pasar Kliwon. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian kerjasama dalam rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon telah mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota Kudus dan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa namun dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai antara yang di keluarkan pihak BPN dengan isi perjanjian kerjasama Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.10975}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10975} }
Refworks Citation Data :
Keterbatasan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur menjadi salah satu alasan berlangsungnya kerjasama antara pemerintah dan swasta tersebut, dimana pemerintah memerlukan dana yang cukup besar untuk membiayai pembangunan infrastrukturnya namun pemerintah memiliki keterbatasan dana yang tidak memungkinkan untuk membiayai seluruh pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Kerjasama Pemerintah dan Swasta berlangsung juga dalam rangka memanfaatkan aset negara yang memberi keuntungan kebedua belah pihak. Berlandaskan hal itu maka kemudian digagaslah suatu Perjanjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Kudus dengan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa Dalam Rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon.
Secara khusus penelitian ini dimaksudkan untuk melihat pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak kerjasama pembangunan / renovasi Pasar Kliwon yangg telah berjalan 19 tahun dengan jangka waktu kontrak bagi tempat usaha selama 20 tahun. Serta melakukan analisa tentang penyelesaian masalah yang timbul dalam Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Kudus dengan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa dalam rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon.
Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kota Kudus dengan PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa dalam pembangunan / renovasi Pasar Kliwon.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian kerjasama dalam rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon telah mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota Kudus dan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa namun dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai antara yang di keluarkan pihak BPN dengan isi perjanjian kerjasama Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)