slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS PENANGGUNG DALAM KEADAAN DEBITUR DINYATAKAN PAILIT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO.19 K/PDT.SUS-PAILIT/2015) | R. Suharto, Triyono | Diponegoro Law Journal skip to main content

KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS PENANGGUNG DALAM KEADAAN DEBITUR DINYATAKAN PAILIT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO.19 K/PDT.SUS-PAILIT/2015)

*Rahma Febriani*, R. Suharto, Triyono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian utang piutang sering kali mensyaratkan adanya jaminan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada kreditur bahwa pinjaman yang diberikan nantinya akan dilunasi oleh debitur. Jaminan yang dimaksud bermacam-macam, salah satu contohnya adalah jaminan perorangan (personal guarantor). Jaminan perorangan adalah pihak ketiga yang secara sukarela mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab atas pelunasan utang milik debitur jika debitur wanprestasi. Tidak hanya debitur, personal guarantor juga dapat dinyatakan pailit apabila dirinya tidak mampu melunasi utang debitur. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah ahli waris dapat menggantikan kedudukan sebagai penjamin yang berasal dari pewaris dan bagaimana tanggung jawab ahli waris yang menggantikan kedudukan pewaris sebagai penjamin dalam perkara kepailitan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris dapat menggantikan kedudukan pewaris sebagai penjamin apabila dirinya bersedia menerima warisan tersebut dan tanggung jawab ahli waris setelah menjadi penjamin adalah membayar utang-utang milik debitur yang belum terlunaskan kepada kreditur dan menjadi objek kedua dalam hal harta debitur masih tidak mencukupi untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditur.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab, Ahli Waris, Personal Guarantor

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.